Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan telah ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2025.
Berikut di bawah ini informasi mengenai Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.1/225/SJ, dan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan:
Latar Belakang
Dalam rangka terwujudnya lndonesia Emas 2045, diperlukan sumber daya manusia unggul.
Namun, pendidikan saat ini masih menghadapi tantangan, antara lain kekerasan, kesehatan fisik dan psikis, serta adiksi gawai, pornografi, judi daring, dan narkoba pada peserta didik.
Untuk menghadapi beberapa tantangan tersebut perlu disiapkan peserta didik yang memiliki delapan karakter utama bangsa, yakni religius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat.
Delapan karakter utama bangsa ini dapat tercapai melalui pembiasaan yang harus dilakukan oleh peserta didik setiap hari dan terus berkelanjutan.
Untuk itu diperlukan Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran Bersama ini disusun dengan maksud untuk memberikan acuan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali, dan/atau pihak-pihak terkait dalam rangkaian aktivitas di satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan karakter dan budi pekerti dengan penguatan pendidikan karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
Surat Edaran Bersama ini disusun dengan tujuan agar pemerintah dan pemerintah daerah, menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
Isi Pokok Regulasi
Menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter di catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat yang meliputi:
a. Pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali mendorong pembiasaan kepada peserta didik yaitu:
1) bangun pagi;
2) beribadah;
3) berolahraga;
4) makan sehat dan bergizt;
5) gemar belajar;
6) bermasyarakat; dan
7) tidur cepat
b. Pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat harus dilakukan dengan pendekatan pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan
c. Satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pertemuan Pagi Ceria sebelum memulai pembelajaran yaitu:
1) melaksanakan senam pagi Anak lndonesia Hebat minimal dua kali dalam seminggu untuk membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran fisik agar peserta didik siap belajar dengan energi positif;
2) menyanyikan lagu lndonesia Raya sebagai bentuk cinta tanah air, menumbuhkan rasa kebangsaan, dan mempererat persatuan antar peserta didik; dan
3) berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing untuk bersyukur, memohon kelancaran pembelajaran, dan memperkuat nilai spiritual dan toleransi antar peserta didik
d. Menumbuhkembangkan kepribadian peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam meniaga dan membangun Negara Kesatuan Republik lndonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup melalui gerakan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya Adapun jenis ekstrakurikuler untuk penguatan pendidikan karakter yaitu:
1) krida, misalnya: pramuka dan kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2) karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KlR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3) latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
4) keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, membaca dan/atau menulis kitab suci (Al-Quran, lnjil, Weda, Tripitaka, dan S/-Shu), dan buku-buku keagamaan, retret; dan/atau
5) bentuk kegiatan lainnya.
Untuk informasi selengkapnya mengenai Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan tersebut dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:
Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan ini telah ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2025.
Demikian informasi di atas mengenai Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan yang dapat Admin bagikan, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment