Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah

Table of Contents

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2024


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah telah terbit dan ditetapkan pada tanggal 8 November 2024.

Adapun informasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah adalah sebagai berikut:

Latar Belakang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dasar Hukum

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOB tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49161 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994.
  • Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250).

Isi Pokok Regulasi

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah ini yang dimaksud dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Dan, Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

  • Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  • Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  • Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

Berikut adalah susunan organisasi kementerian yang terdiri atas:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
  • Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga;
  • Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah ini mengatur mengenai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 

  • 1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus; 
  • 2. pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru; dan 
  • 3. pelaksanaan fasilitasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus.

Selanjutnya, untuk lebih jelas dan lengkapnya mengenai regulasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah tersebut, dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:

 


Penutup

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 8 November 2024.

Pada saat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian informasi di atas mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah. semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment