Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan adalah tema regulasi kali ini.
Informasi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan akan Admin bagikan kepada Anda pada kesempatan ini.
Mengenai file dari Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan dapat Anda unduh nanti di akhir tulisan ini.
Berikut beberapa informasi penting yang terkandung dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
Latar Belakang
- a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
- b. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
- c. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
- d. bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan;
Isi Pokok Regulasi
- 1. Ketentuan Umum
- 2. Hak, Kewajiban, Dan Kewenangan
- 3. Standar Nasional Perpustakaan
- 4. Koleksi Perpustakaan
- 5. Layanan Perpustakaan
- 6. Pembentukan, Penyelenggaraan, Serta Pengelolaan Dan Pengembangan Perpustakaan
- 7. Jenis-jenis Perpustakaan
- 8. Tenaga Perpustakaan, Pendidikan, Dan Organisasi Profesi
- 9. Sarana Dan Prasarana
- 10. Pendanaan
- 11. Kerja Sama Dan Peran Serta Masyarakat
- 12. Dewan Perpustakaan
- 13. Pembudayaan Kegemaran Membaca
- 14. Ketentuan Sanksi
- 15. Ketentuan Penutup
Istilah dan Definisi
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
Koleksi nasional adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan atau pun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Penutup
Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan ini disahkan pada tanggal 1 Nopember 2007 di Jakarta.
Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 Nopember 2007.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penggunaan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan anggota, serta pemilihan pimpinan dewan perpustakaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk informasi selengkapnya mengenai regulasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:
Demikianlah informasi di atas mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment