Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SD/ MI

Table of Contents

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - PPeraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SD/ MI  adalah tema dari informasi regulasi kali ini.

Informasi mengenai Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SD/ MI  akan Admin bagikan kepada Anda di kesempatan ini.

Untuk itu, silahkan Anda simak beberapa penjelasan penting dari regulasi Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SD/ MI  berikut ini.

Latar Belakang

Adapun yang melatarbelakangi dari terbitnya Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SD/ MI  adalah sebagai berikut:

  • a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah; 
  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;

Isi Pokok dalam Regulasi

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah ini meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan, dan integrasi dengan kurikulum. 

Standar ini berlaku pada Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah baik negeri maupun swasta.

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah mencakup sebagai berikut: 

  • Standar koleksi perpustakaan; 
  • Standar sarana dan prasarana perpustakaan; 
  • Standar pelayanan perpustakaan; 
  • Standar tenaga perpustakaan; 
  • Standar penyelenggaraan perpustakaan; dan   
  • Standar pengelolaan perpustakaan.

Istilah dan Definisi

Perpustakaan 

Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka.  

Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah 

Perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan. 

Cacah ulang (stock opname) 

Kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki perpustakaan agar diketahui jumlah koleksi, jajaran koleksi dan jajaran katalog yang tersusun rapi serta dapat mencerminkan keadaan koleksi sebenarnya. 

Pelayanan pemustaka 

Pelayanan yang langsung berhubungan degan pembaca atau pemakai jasa perpustakaan.

Pelayanan teknis 

Pelayanan yang tidak langsung berhubungan dengan pembaca yang pekerjaannya mempersiapkan bahan perpustakaan untuk terselenggaranya pelayanan pembaca. 

Literasi informasi (information literacy 

Kemampuan mengetahui (mengenal) kapan informasi diperlukan dan memiliki kemampuan menemukan, mengevaluasi, dan menggunakan informasi yang diperlukan dengan efektif, efisien, dan tepat waktu. 

Pemustaka  

Pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas pelayanan perpustakaan. 

Penyiangan koleksi  

Kegiatan mengeluarkan koleksi perpustakaan yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan pemustaka dan kondisi koleksi dianggap tidak layak pakai. 

Rombongan Belajar 

kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas 

Tenaga Perpustakaan Sekolah  

Tenaga kependidikan yang diberi tugas teknis serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan kepustakawanan di sekolah. 

Pustakawan 

Seseorang yang memiliki kompetensi kepustakawanan yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Penutup

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SD/ MI ini ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2017 di Jakarta.

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SD/ MI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 16 Mei 2017.

Untuk informasi selengkapnya mengenai regulasi Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SD/ MI dapat Anda unduh file nya pada tab unduhan di bawah ini:



Demikianlah informasi di atas mengenai Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SD/ MI  yang telah Admin bagikan kepada Anda semua, semoga bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment