Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SMP/ MTs
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SMP/ MTs adalah tema dari informasi regulasi kali ini.
Informasi mengenai Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SMP/ MTs akan Admin bagikan kepada Anda di kesempatan ini.
Untuk itu, silahkan Anda simak beberapa penjelasan penting dari regulasi Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SMP/ MTs berikut ini.
Latar Belakang
Adapun yang melatarbelakangi dari terbitnya Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SMP/ MTs adalah sebagai berikut:
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah;
- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah;
Isi Pokok Regulasi
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah ini meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan, dan integrasi dengan kurikulum.
Standar ini berlaku pada Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah baik negeri maupun swasta.
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah mencakup sebagai berikut:
- Standar koleksi perpustakaan;
- Standar sarana dan prasarana perpustakaan;
- Standar pelayanan perpustakaan;
- Standar tenaga perpustakaan;
- Standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
- Standar pengelolaan perpustakaan.
Istilah dan Definisi
Perpustakaan
Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka.
Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah
Perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.
Cacah ulang (stock opname)
Kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki perpustakaan agar diketahui jumlah koleksi, jajaran koleksi dan jajaran katalog yang tersusun rapi serta dapat mencerminkan keadaan koleksi sebenarnya.
Pelayanan pemustaka
Pelayanan yang langsung berhubungan degan pembaca atau pemakai jasa perpustakaan.
Pelayanan teknis
Pelayanan yang tidak langsung berhubungan dengan pembaca yang pekerjaannya mempersiapkan bahan perpustakaan untuk terselenggaranya pelayanan pembaca.
Literasi informasi (information literacy)
Kemampuan mengetahui (mengenal) kapan informasi diperlukan dan memiliki kemampuan menemukan, mengevaluasi, dan menggunakan informasi yang diperlukan dengan efektif, efisien, dan tepat waktu.
Pemustaka
Pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas pelayanan perpustakaan.
Penyiangan koleksi
Kegiatan mengeluarkan koleksi perpustakaan yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan pemustaka dan kondisi koleksi dianggap tidak layak pakai.
Rombongan Belajar
kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas
Tenaga Perpustakaan Sekolah
Tenaga kependidikan yang diberi tugas teknis serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan kepustakawanan di sekolah.
Pustakawan
Seseorang yang memiliki kompetensi kepustakawanan yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Penutup
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SMP/ MTs ini ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2017 di Jakarta.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SMP/ MTs ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 16 Mei 2017.
Untuk informasi selengkapnya mengenai regulasi Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SMP/ MTs dapat Anda unduh file nya pada tab unduhan di bawah ini:
Demikianlah informasi di atas mengenai Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Standar Nasional Perpustakaan SMP/ MTs yang dapat Admin bagikan kepada Anda, semoga bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment