Tanya Jawab Seputar Program Indonesia Pintar (PIP)
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Tanya Jawab Seputar Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan tema dari informasi ini.
Tulisan ini memuat Tanya Jawab Seputar Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan Admin bagikan kepada Anda semua.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
PIP ini tidak hanya berupa bantuan uang tunai, tetapi juga mencakup perluasan akses dan kesempatan belajar.
Tujuan utama PIP adalah membantu anak usia 6 sampai 21 tahun agar bisa menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah.
Dengan bantuan ini, diharapkan anak-anak dari keluarga kurang mampu tidak perlu putus sekolah karena terkendala biaya.
2 Kategori Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu sebagai berikut:
PIP Dikdasmen
Bantuan ini diperuntukkan siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
PIP Mahasiswa
Bantuan ini diberikan kepada mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Secara umum, PIP bertujuan untuk:
- Meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6 sampai 21 tahun.
- Mencegah siswa putus sekolah karena faktor ekonomi.
- Menarik siswa putus sekolah agar mau kembali melanjutkan pendidikan.
- Membantu kelangsungan studi mahasiswa yang berasal dari daerah tertinggal atau terdampak bencana alam.
Tanya Jawab Seputar Program Indonesia Pintar
Berikut di bawah ini adalah beberapa pertanyaan yang sering kali atau banyak ditanyakan seputar perihal tentang Program Indonesia Pintar (PIP).
- Membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/ rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau
- Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan pendidikan non formal.
- Peserta didik SD/ SDLB/ Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,-
- Peserta didik SMP/ SMPLB/ Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,-
- Peserta didik SMA/ SMK/ SMALB/ Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-
Tahun ajaran dimulai pada bulan Juli – Juni tahun berikutnya, sedangkan tahun anggaran dimulai pada bulan Januari – Desember.
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
- Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Untuk mendapatkan informasi DTKS dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id
- Buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel)
- Kartu Debit ATM
Sedangkan, dana PIP diberikan kepada seluruh penerima PIP yang ditetapkan.
Saat ini, KIP sudah berbentuk digital dan dapat diperoleh melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR.
- Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.
- Fotokopi identitas pengenal penerima PIP.
- Formulir pembukaan/ aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.
Aktivasi Rekening hanya ditujukan kepada siswa yang masuk ke dalam SK Nominasi PIP.
Namun, apabila Kartu Debit belum tersedia di Unit Kerja Bank, maka dapat meminta kepastian waktu penyerahan kartu debit oleh Unit Kerja Bank.
- Membeli buku dan alat tulis;
- Membeli pakaian seragam sekolah/ praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
- Membiayai transportasi Peserta Didik ke sekolah;
- Uang saku Peserta Didik;
- Biaya kursus/ les tambahan bagi Peserta Didik pendidikan formal;
- Biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatan kerja.
- Tidak terdaftar pada DTKS Kemensos
- Tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Dapodik
- Data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/ tidak valid
- Tidak ditandai Layak PIP
- Tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan
- Putus sekolah,
- Meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya; atau
- Dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu.
- Bukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut (pastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak)
- Rekening berbeda (pastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama)
- Sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya (silakan cetak riwayat rekening pada buku tabungan)
- Masih masuk ke dalam SK Nominasi PIP (penyaluran dilakukan setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP)
- Dikembalikan ke kas negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak melakukan aktivasi rekening
Penerima PIP memperoleh dana sesuai dengan petunjuk teknis PIP.
Silakan berkoordinasi dengan sekolah, apabila siswa masuk dalam SK Nominasi dan belum melewati batas waktu, maka aktivasi rekening SimPel bisa dilakukan.
Sementara itu, siswa yang masuk dalam SK Pemberian PIP dapat melakukan penarikan dana melalui buku tabungan SimPel atau Kartu Debit ATM yang diperoleh.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Program Indonesia Pintar (PIP), Anda bisa mengunjungi situs web resmi Kemendikbud atau menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Demikianlah informasi di atas tentang Tanya Jawab Seputar Program Indonesia Pintar (PIP), semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment