Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan adalah tema dari informasi kali ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan akan Admin bagikan informasinya hanya untuk Anda.
Mengenai file dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dapat Anda unduh nanti di akhir tulisan ini ya...
Berikut beberapa poin penting yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.
Bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 57 Tahun 2021.
PP ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.
Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.
Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Standar kompetensi lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.
Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
- Nilai agama dan moral;
- Nilai Pancasila;
- Fisik motorik;
- Kognitif;
- Bahasa; dan
- Sosial emosional.
Adapun standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar difokuskan pada:
- Persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
Berikutnya, Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah umum difokuskan pada:
- Persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- Pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
Dan, Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Kejuruan difokuskan pada:
- Persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- Keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ini mengubah PP Nomor 57 Tahun 2021.
Untuk informasi selengkapnya mengenai regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dapat Anda unduh filenya pada tab unduhan di bawah ini:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022
Demikianlah informasi di atas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment