Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 adalah tema regulasi kali ini.
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 akan Admin bagikan informasinya kepada Anda pada kesempatan ini.
Untuk file dari regulasi Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 dapat Anda unduh nanti di akhir tulisan ini ya...
Berikut beberapa poin penting yang terkandung dalam Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Latar Belakang Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024
Adapun yang melatarbelakangi dari terbitnya regulasi Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut:
- a. bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan;
- b. bahwa terdapat perubahan kebijakan ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 perlu diubah;
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024;
Isi Pokok Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024
Mengubah Lampiran I Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Mengubah Lampiran II Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Mengubah Lampiran IV Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 19 Januari 2024.
Penutup
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 mengubah Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Regulasi dari Surat Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 telah mengalami perubahan pada Lampiran l, II dan Lampiran IV.
Dan, khusus untuk Lampiran III tidak mengalami perubahan.
Bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pengisian blangko ijazah maka sebaiknya mengacu pada:
- Pada lampiran III acuannya adalah Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024.
- Pada Lampiran l, II dan IV acuannya adalah Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024.
- Penilaian mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Untuk informasi selengkapnya terkait regulasi dari Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 dapat Anda unduh file nya pada tab unduhan di bawah ini:
Demikianlah informasi di atas mengenai Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment