Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 merupakan judul dari regulasi ini.
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 akan Admin bagikan informasinya kepada Anda pada kesempatan kali ini.
Untuk mendapatkan file dari Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, Anda dapat mengunduhnya nanti di akhir tulisan ini.
Selanjutnya, silahkan Anda simak penjelasan dari beberapa poin penting dari Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 tersebut.
Latar Belakang Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024
Berikut beberapa hal yang melatarbelakangi dari terbitnya Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024:
- a. bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/ atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan;
- b. bahwa untuk menjamin ketertiban dan keserasian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu diatur pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024;
Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
Isi Pokok Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024
Berikut di bawah ini adalah beberapa poin isi pokok dari Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024:
- Menetapkan pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun ajaran 2023/2024, yang selanjutnya disebut Pedoman Pengelolaan Blangko ljazah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
- Pengelolaan Slangko Ijazah dilakukan dengan prinsip:
- kehati-hatian;
- efisiensi;
- efektivitas; dan
- akuntabilitas.
- Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah meliputi:
- penetapan kelulusan;
- pengadaan dan pendistribusian blangko ijazah;
- pengisian blangko ijazah;
- penggantian dan pengembalian blangko ijazah;
- pemusnahan blangko ijazah; dan
- penatausahaan ijazah dan blangko ijazah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
- Pengadaan dan pendistribusian blangko ijazah sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk blangko ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
- Pengisian blangko ijazah sesuai dengan tata cara pengisian blangko ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
- Penggantian dan pengembalian blangko ijazah, pemusnahan blangko ijazah, serta penatausahaan ijazah dan blangko ijazah sesuai dengan contoh format surat permohonan, berita acara, dan matriks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 12 Januari 2024.
Penutup
Itulah informasi di atas yang telah Admin bagikan kepada Anda mengenai Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Selanjutnya, bila Anda ingin mendapatkan file dari Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 silahkan Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:
Demikianlah regulasi di atas tentang Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Update!!!
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 telah diubah dengan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 mengubah Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Regulasi dari Surat Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024 telah mengalami perubahan pada Lampiran l, II dan Lampiran IV.
Dan, khusus untuk Lampiran III tidak mengalami perubahan.
Bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pengisian blangko ijazah maka sebaiknya mengacu pada:
- Pada lampiran III acuannya adalah Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 Tahun 2024.
- Pada Lampiran l, II dan IV acuannya adalah Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024.
- Penilaian mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Post a Comment