SKB 4 Menteri Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - SKB 4 Menteri Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik adalah judul dari regulasi kali ini.
SKB 4 Menteri Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik akan Admin bagikan informasinya untuk Anda.
Mengenai file dari SKB 4 Menteri Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik dapat Anda unduh nanti pada akhir postingan ini.
Untuk itu, silahkan Anda simak beberapa poin dari SKB 4 Menteri Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik di bawah ini ya...
Adapun yang melatarbelakangi terbitnya SKB 4 Menteri Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik adalah:
- a. bahwa sebagai upaya peningkatan status kesehatan peserta didik diperlukan intervensi bersama dalam rangka penguatan pelaksanaan imunisasi dan Aksi Bergizi;
- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik;
Untuk Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik meliputi:
- a. penyelenggaraan pemeriksaan status imunisasi dan penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) bagi peserta didik Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah/ bentuk lain yang sederajat; dan
- b. pelaksanaan Aksi Bergizi bagi peserta didik Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah/ bentuk lain yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah/ bentuk lain yang sederajat.
Penyelenggaraan pemeriksaan status imunisasi adalah wajib dilaksanakan oleh Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah/ bentuk lain yang sederajat untuk memastikan kelengkapan imunisasi setiap peserta didik.
Adapun pemeriksaan status imunisasi setiap peserta didik merupakan:
- imunisasi hepatitis B untuk penyakit hepatitis B;
- imunisasi bOPV dan IPV untuk penyakit poliomyelitis;
- imunisasi BCG untuk penyakit tuberkulosis;
- imunisasi DPT-HB-HiB untuk penyakit difteri; pertusis; tetanus; hepatitis B; dan hemophilus influenza tipe b (Hib); dan
- imunisasi campak rubella untuk penyakit campak dan rubella.
Selanjutnya, SKB 4 Menteri Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 4 Agustus 2022.
Untuk informasi selengkapnya mengenai SKB 4 Menteri Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik dapat Anda unduh filenya pada tab unduhan di bawah ini ya...
Demikianlah informasi di atas tentang SKB 4 Menteri Tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment