Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru adalah tema dari regulasi kali ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru akan Admin bagikan informasinya untuk Anda.
Mengenai file dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dapat Anda unduh nanti pada akhir postingan ini ya...
Berikut beberapa poin penting terkait regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, untuk itu silahkan Anda simak ya...
Adapun yang melatarbelakangi dari terbitnya regulasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru adalah sebagai berikut:
- a. bahwa guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas;
- b. bahwa untuk mewujudkan profesionalitas guru perlu perbaikan tata kelola guru;
- c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru perlu penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan tata kelola guru sebagai pendidik profesional sehingga perlu diubah;
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Salah satu perubahan yang mendasar adalah mengenai kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka yang sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru.
Pemenuhan 24 jam tatap muka kini tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Dengan demikian guru tidak lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja tatap muka.
Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk menerima tunjangan profesi.
Pemenuhan jam kerja selama 40 jam per minggu ini termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melaksanakan beban kerja guru, yaitu 5M.
Dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa Beban Kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- Membimbing dan melatih peserta didik; dan
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Beban kerja guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 mempermudah guru untuk memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka karena 24 jam tersebut tidak hanya dilakukan di luar kelas, melainkan juga bisa berupa kegiatan di luar kelas.
Kegiatan di luar kelas tersebut bisa dikonversi menjadi jam tatap muka.
Dari 5M kegiatan pokok guru, 2M di antaranya bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka, yaitu membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017, pemenuhan beban kerja sebagai guru dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan guru.
Untuk tugas tambahan guru yang menjadi wakil kepala sekolah, ketua program keahlian di SMK, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi sekolah, bisa dikonversi menjadi 12 jam tatap muka.
Selanjutnya, untuk tugas tambahan bagi guru yang menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu, bisa dikonversi menjadi enam jam tatap muka.
Terakhir, untuk tugas tambahan yang terkait dengan pendidikan di sekolah, bisa dikonversi paling banyak enam jam tatap muka.
Perlu diketahui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengubah PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 Juni 2017.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Anda unduh file dari regulasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada tab unduhan di bawah ini:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017
Demikianlah informasi dan penjelasan di atas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment