Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Table of Contents

Persesjen Nomor 14 Tahun 2022


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah adalah tema dari informasi kali ini.

Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi mengenai Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

Regulasi mengenai Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah dapat Anda unduh nanti pada akhir postingan ini ya...

Berikut di bawah ini adalah beberapa poin penting dari Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, silahkan Anda simak...

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Adapun Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/ lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.

Selanjutnya, Tujuan PIP Dikdasmen PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dalam rangka: 

  • meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/ rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;  
  • mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop outatau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau 
  • menarik anak usia sekolah putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan non formal.

Pada saat Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 15 Agustus 2022.

Untuk informasi selengkapnya mengenai regulasi Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah dapat Anda unduh filenya pada tab unduhan di bawah ini ya..



Demikian informasi di atas mengenai regulasi Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.


UPDATE!!!

Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Persesjen Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.


Post a Comment