4 Tahap Proses Pengelolaan UKS/ M (Manajemen UKS/ M)

Table of Contents

Manajemen UKS/ M


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - 4 Tahap Proses Pengelolaan UKS/ M (Manajemen UKS/ M) adalah tema atau judul dari informasi ini.

Tujuan utama pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam rangka mendukung tercapainya tujuan pendidikan tersebut sekolah dituntut untuk tidak hanya mengupayakan peningkatan pada aspek akademis peserta didik, tapi juga memperhatikan aspek kesehatan mereka.

Upaya peningkatan kualitas kesehatan peserta didik dilakukan melalui program Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah (UKS/ M).

Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah merupakan salah satu upaya untuk membina dan mengembangkan pola hidup sehat di sekolah/ madrasah.

Upaya ini dilakukan secara terpadu lintas program dan lintas sektor sehingga semua unsur di sekolah mendukung peningkatan hidup sehat dan pada akhirnya dapat membentuk perilaku hidup bersih dan sehat bagi seluruh warga sekolah/madrasah terutama peserta didik, guru dan tenaga kependidikan. 

Dalam kaitan pengembangan pola hidup sehat di sekolah pemerintah telah melaksanakan berbagai program seperti penyusunan Standar Pedoman Sanitasi Sekolah Dasar, Program Gizi Anak Sekolah, bantuan renovasi prasarana kesehatan seperti ruang UKS dan jamban sekolah dan sebagainya.

Melalui upaya-upaya tersebut diharapkan terbentuk perilaku hidup sehat di kalangan warga sekolah/ madrasah yang selanjutnya diharapkan akan memberi imbas positif pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di luar sekolah.

Upaya peningkatan kesehatan sekolah/ madrasah ini sasaran utamanya adalah peserta didik beserta lingkungan hidup mereka. 

Unsur lingkungan hidup ini menjadi penting karena kesehatan individu peserta didik dipengaruhi oleh kualitas kesehatan lingkungan tempat mereka tinggal.

Dengan upaya peningkatan kesadaran dan pola hidup sehat bagi peserta didik, pemerintah berharap akan terjadi perubahan yang baik dalam hal  kesehatan di lingkungan hidup mereka sehingga diharapkan pula akan mendukung pembelajaran yang berkualitas.

Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah (UKS/ M) merupakan salah satu upaya strategis dalam pencegahan wabah dan penularan penyakit. 

Oleh karena itu pemerintah telah melakukan pembinaan terhadap UKS/ M yang berada di satuan pendidikan yang dilakukan secara terpadu melalui pembentukan tim pembina UKS/ M di setiap jenjang pemerintahan, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/ kota, hingga kecamatan.

Kemudian pada lingkup pendidikan, di sekolah, sudah dibentuk tim pelaksana UKS/ M yang terdiri dari guru yang mendapat pelatihan baik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/ kota maupun dinas kesehatan.

Secara umum persoalan UKS/ M di Indonesia disebabkan oleh lemahnya pembinaan, terbatasnya tenaga pembina, keterbatasan dana serta kurangnya sarana dan prasarana. 

Persoalan lain yang dinyatakan adalah bahwa komitmen para pembina dan pengurus dari berbagai level, pusat, provinsi, kabupaten/ kota, hingga kecamatan, kelurahan/ desa dan sekolah sebagai pusat kegiatan, sepertinya belum maksimal. 

Serta SDM para pengurus dan pelaksana di lingkungan sekolah yang masih rendah, hingga ketersediaan fasilitas yang belum menunjang tercapainya tujuan UKS tersebut.

Dalam proses pengelolaan UKS/ M ada 4 (empat ) tahap yang harus diperhatikan dalam menunjang keberhasilan pengelolaan tersebut, yaitu: perencanaan, pengorganisasian; pelaksanaan, dan evaluasi.

Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari 4 (empat) Tahap Proses Pengelolaan UKS/ M (Manajemen UKS/ M):

1. Perencanaan

Perencanaan merupakan proses yang sangat penting dalam sebuah organisasi.

Perencanaan memiliki fungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, baik pada tahap pengorganisasian, pelaksanaan, pengontrolan maupun evaluasi. 

Demikian pula dalam pengelolaan UKS/ M diperlukan perencanaan yang baik.

Perencanaan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni perencanaan formal dan perencanaan informal.

    1. Rencana formal

Rencana formal adalah rencana yang sifatnya tertulis yang disusun dan dikembangkan organisasi untuk jangka waktu tertentu.

Perencanaan biasanya disusun bersama dengan melibatkan anggota organisasi.

Rencana formal dibuat sebagai upaya untuk membangun persamaan pemahaman tentang program yang akan dilaksanakan.

    2. Rencana informal

Rencana informal merupakan rencana yang tidak tertulis dan bukan merupakan tujuan bersama anggota organisasi.

Perencanaan memuat tahapan kegiatan secara terinci yang meliputi: volume kegiatan, besarnya biaya, sumber biaya, waktu pelaksanaan, pelaksana penanggung jawab, dan evaluasi. 

Agar rencana kegiatan dan resiko pelaksanaannya menjadi tanggungjawab bersama, maka dalam menyusun perencanaan hendaknya melibatkan seluruh komponen organisasi.

Ruang lingkup yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Rencana Kegiatan UKS/ M adalah:

  • Kegiatan yang mengacu pada program UKS/ M yaitu: pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.
  • Kegiatan yang sudah baku dan rutin dilaksanakan,
  • Kegiatan tambahan, adalah kegiatan yang diusulkan berdasarkan hasil evaluasi/ pengamatan agar sesuai dengan kebutuhan. 

Berikut beberapa contoh kegiatan tambahan yang berbasis kebutuhan lingkungan sekolah, misalnya:

  • Jika banyak peserta didik yang menderita penyakit kulit, perlu dibuat kegiatan pendidikan kebersihan pribadi yang ditekankan pada kebersihan kulit dan upaya pengobatannya;
  • Jika kemampuan guru dalam melaksanakan kegiatan pendidikan kesehatan masih kurang, maka perlu diadakan kegiatan peningkatan mutu (pengetahuan/ kemampuan) guru seperti pelatihan (alih teknologi) oleh petugas Puskesmas;
  • Jika terjadi penurunan adab sopan santun siswa akibat pengaruh teknologi dan globalisasi maka sekolah perlu membentuk Tim Bimbingan Khusus sebagai sarana pendidikan karakter peserta didik melalui pendekatan kearifan lokal;
  • Jika kegiatan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik karena kurangnya alat peraga, maka perlu diadakan alat peraga pendidikan kesehatan (kegiatan pengadaan alat peraga);
  • Jika terjadi penurunan kualitas lingkungan, maka diperlukan upaya peningkatan kebersihan dengan mengadakan alat-alat kebersihan, melaksanakan program kebersihan bersama, dan peningkatan kesadaran kebersihan bagi seluruh warga sekolah.
  • Jika terjadi kondisi pandemik, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka di satuan pendidikan, maka harus mematuhi protokol kesehatan berdasarkan adaptasi kebiasaan baru.

2. Pengorganisasian

Pengorganisasian dalam UKS/ M adalah proses kegiatan memilih, membentuk hubungan kerja, menyusun deskripsi tugas dan wewenang pembina dan pelaksana UKS/ M mulai dari pusat sampai satuan pendidikan. 

Melalui pengorganisasian seperti ini, diharapkan terbentuk kesatuan tugas dan struktur organisasi yang jelas dalam upaya pembinaan dan pelaksanaan UKS/ M.

Pemilihan sumber daya yang bertanggungjawab dalam pembinaan dan pelaksanaan UKS/ M hendaknya mempertimbangkan minat, kemampuan, emosi, kecerdasan, dan kepribadian, serta latar belakang pendidikan, dan pengalaman.

Berikut prinsip-prinsip pengorganisasian UKS/ M yaitu:

  • adanya kejelasan tugas dan wewenang,
  • adanya kesatuan perintah,
  • fleksibel,
  • semua orang atau unit kerja memahami tujuan yang akan dicapai,
  • teknik dalam penggunaan sumber daya, dan
  • memahami strategi dan metode/ teknik yang digunakan dalam melaksanakan tugasnya.

3. Pelaksanaan

Perencanaan dan pengorganisasian yang baik, perlu diikuti dengan pelaksanaan yang baik pula. 

Oleh karena itu dibutuhkan kolaborasi berbagai pihak yang terlibat di dalamnya melalui kerja keras dan kerja cerdas, secara kolektif dan kolegial. 

Sumber daya yang ada dapat dioptimalkan untuk mencapai visi, misi dan program kerja organisasi sejalan dengan rencana kerja yang telah disusun.

Setiap pembina maupun pelaksana UKS/ M bekerja sesuai dengan tugas, dan fungsi, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 

Program pelaksanaan UKS/ M di satuan pendidikan dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. 

Kegiatan intrakurikuler dilakukan melalui program kesehatan lingkungan, pendidikan kesehatan dan usaha pemeliharaan kesehatan.

Adapun program-program UKS/ M antara lain:

  • Lingkungan sekolah yang sehat
    • Mengembangkan sarana sekolah yang sehat.
    • Menjaga kebersihan ruangan dan halaman sekolah.
    • Menyediakan sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan.
    • Menjalin hubungan yang baik antara guru, peserta didik, dan masyarakat/ orang tua.
  • Pendidikan dan penyuluhan kesehatan
    • Kesehatan perorangan dan lingkungan.
    • Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.
    • Makanan sehat dan gizi yang seimbang.
    • Sikap dan kebiasaan positif.
    • Pencegahan dan pertolongan pertama pada kecelakaan
  • Usaha pemeliharaan kesehatan peserta didik
    • Pemeriksaan kesehatan perorangan secara berkala.
    • Usaha pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
    • Usaha kesehatan gigi.
  • Kegiatan ekstrakurikuler melalui;
    • Dokter kecil
    • Kader kesehatan sekolah
    • Pengembangan apotik hidup
    • Jumantik (juru pemantau jentik)
    • Perlombaan usaha kesehatan sekolah

4. Monitoring dan Evaluasi

Monitoring UKS/ M adalah prosedur penilaian yang secara deskriptif dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan/atau mengukur pengaruh dari kegiatan UKS/ M yang sedang berjalan (on-going). 

Sedangkan evaluasi UKS/ M merupakan rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) program UKS/ M terhadap rencana dan standar yang sesuai dengan stratifikasi UKS/ M.

Monitoring hendaknya difokuskan pada upaya identifikasi pencapaian target agar dapat dilakukan koreksi ketika ditemukan ada kegiatan yang tidak sejalan dengan tujuan. 

Hasil monitoring akan menjadi bahan laporan perkembangan (progress report).

Evaluasi difokuskan pada dampak pelaksanaan UKS/ M terhadap pencapaian program.

Adapun tujuan monitoring dan evaluasi adalah:

  • Memberikan umpan balik (feedback) atas pembinaan dan pelaksanaan sebagai alternatif penyelesaian masalah di satuan pendidikan.
  • Sebagai masukan pembinaan dan pengembangan secara berkelanjutan.
  • Mengukur ketercapaian tujuan.

Monitoring dan evaluasi dapat berfungsi sebagai bagian dari kontrol terhadap stratifikasi UKS/ M yang menjadi target pembinaan dan pelaksanaan.

Pelaporan dan Tindak Lanjut

Penyusunan laporan serta rencana tindak lanjut dari pelaksanaan UKS/ M yang dilakukan oleh satuan pendidikan bertujuan untuk:

  • Menyajikan informasi ketercapaian sasaran program, terkait dengan pelaksanaan, pencapaian hasil, maupun dampak program pembinaan UKS/ M.
  • Mendokumentasikan praktik baik (good practices), yang akan disebarluaskan kepada pihak-pihak terkait.
  • Merumuskan rekomendasi dan strategi pembinaan pelaksanaan program UKS/ M.

Pelaporan yang disusun hendaknya dilengkapi dengan foto, tautan video, dan info grafis yang bisa diakses. Laporan pembinaan UKS/ M di satuan pendidikan perlu ditindak lanjuti dalam bentuk:

  • rencana perbaikan,
  • pemberian reward atau penguatan terhadap aspek-aspek tertentu untuk menjaga keberlanjutan (sustainability),
  • memberikan pendampingan bagi satuan pendidikan yang mengalami kesulitan dalam pengembangan pelaporan,
  • rekomendasi bagi pihak terkait dalam pembinaan UKS/ M. 

Kesimpulan

Upaya strategis untuk mencapai tujuan UKS/ M memerlukan pengelolaan melalui tahapan-tahapan manajerial. 

Tahapan yang dapat dilakukan dalam pengembangan UKS/ M adalah perencaanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan. 

Tahapan manajerial yang disusun hendaknya disesuaikan dengan stratifikasi UKS/ M sebagai parameter keberhasilan dan dasar pemberian penghargaan bagi sekolah yang sudah mencapai strata paripurna.

Secara Manajerial struktur UKS terdiri dari Tim Pembina UKS Pusat, Tim Pembina UKS Provinsi, Tim Pembina UKS Kabupaten/ Kota, Tim Pembina UKS tingkat Kecamatan serta Tim Pelaksana UKS tingkat satuan pendidikan.

Demikian informasi di atas mengenai 4 Tahap Proses Pengelolaan UKS/ M (Manajemen UKS/ M), semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment