3 Sarana dan Prasarana UKS/ M yang diperlukan pada Satuan Pendidikan

Table of Contents

Sarana dan Prasarana UKS/ M


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - 3 Sarana dan Prasarana UKS/ M yang diperlukan pada Satuan Pendidikan adalah tema dari tulisan ini.

Pada kesempatan ini Admin akan membagikan informasi tentang 3 Sarana dan Prasarana UKS/ M yang diperlukan pada Satuan Pendidikan.

Tujuan dari terpenuhinya prasarana dan sarana UKS/ M adalah untuk mendukung terciptanya lingkungan sekolah sehat. 

Dengan lingkungan sekolah yang sehat maka dapat mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal serta membentuk perilaku hidup bersih dan sehat. 

Terkait dengan pelaksanaan program UKS/ M maka diperlukan prasarana dan sarana UKS/ M, antara lain:

  • Ruang UKS/ M, 
  • Sanitasi sekolah, dan 

Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari 3 Sarana dan Prasarana UKS/ M yang diperlukan pada Satuan Pendidikan:

Ruang UKS/ M 

Terdapat beberapa indikator pemenuhan prasarana ruang UKS/M dan sarana yang melengkapi isi ruang UKS/M, seperti tempat tidur, timbangan, kotak P3K dan obat-obatan. 

Merujuk pada Pedoman Pelaksanaan UKS/ M, Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, (2019)berikut sarana yang ada dalam kategori ruang UKS/ M: 

Peralatan Sederhana 

  • Tempat Tidur 
  • Timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, snellen chart (poster untuk mendeteksi ketajaman penglihatan seseorang)  
  • Kotak P3K dan obat-obat (betadin, oralit, parasetamol) 

Peralatan Lengkap 

  • Tempat Tidur 
  • Timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, snellen chart 
  • Kotak P3K dan obat-obat (betadin, oralit, parasetamol) 
  • Lemari obat, buku rujukan, KMS, poster-poster, struktur organisasi, jadwal piket, 

Peralatan Ideal 

  • Tempat Tidur  
  • Timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, snellen chart 
  • Kotak P3K dan obat-obat (betadin, oralit, parasetamol) 
  • Lemari obat, buku rujukan, KMS, poster-poster, struktur organisasi, jadwal piket, 
  • Peralatan gigi, unit gigi 
  • Contoh model organ tubuh, rangka/ torso, dan lain-lain.


Sarana dan Prasarana UKS/ M
Contoh Ruang UKS/ M Ideal 


Adapun Persyaratan prasarana dan sarana yang ideal dalam sebuah ruang UKS/ M, yakni sebagai berikut: 

  • Tempat tidur lengkap terpisah untuk Pria dan Wanita 
  • Alat ukur tinggi badan (Microtoise
  • Alat ukur berat badan (timbangan badan) 
  • Alat pemeriksaan ketajaman mata (snallen chart
  • Almari obat/ kotak obat 
  • Meja dan Kursi 
  • Kamar mandi/ WC 
  • Wastafel (Tempat Cuci tangan) 
  • Poster-poster UKS/ M 
  • Ada TORSO gigi lengkap 
  • Ada anatomi reproduksi untuk Pria dan Wanita 
  • Alat ukur lengan lingkar atas 
  • Data-data kegiatan UKS/ M 
  • Cukup ventilasi 
  • Alat kebersihan, sapu, kemuceng, kain pel, handuk kecil, sabun, tempat sampah, dan lain-lain. 
  • Mempunyai senter kecil maupun besar 
  • Stetoskop, tensi meter, dan termometer

Sanitasi Sekolah 

Ketersediaan akses sanitasi sekolah merupakan prasyarat terciptanya lingkungan sekolah yang aman, bersih dan sehat. 

Pada tingkat global, sanitasi sekolah merupakan salah satu prioritas pembangunan yang termasuk ke dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). 

Jenis akses sanitasi sekolah berdasarkan Profil Sanitasi Sekolah (2017) terbagi menjadi tiga indikator, yaitu akses pada sumber air minum layak dan tersedia sepanjang waktu, akses pada fasilitas sanitasi dasar yang layak dan terpisah, dan akses pada fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. 

Sanitasi sekolah berkaitan dengan dua pilar UKS/ M yakni pendidikan kesehatan dan pembinaan lingkungan sehat. 

Oleh karena itu, pada prinsipnya sanitasi sekolah terdiri dari 3 (tiga) komponen utama yakni: 

  • Infrastruktur sarana prasarana air dan sanitasi yang layak, berfungsi dan terpelihara dengan baik. 
  • Pengetahuan dan kebiasaan melakukan PHBS
  • Sekolah menerapkan manajemen sanitasi berbasis sekolah sehingga biaya operasional dan perawatan terkait fasilitas sanitasi sekolah didukung dalam rencana pembiayaan tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). 

Komponen sarana prasarana sanitasi sekolah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah. 

Standar Sarana dan Prasarana ini merupakan salah satu dari delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang harus dipenuhi berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. 

Standar Sarana Prasarana tersebut, menuntut adanya standar kebutuhan sarana sanitasi yang harus ada di sekolah.  

Satuan pendidikan sekolah dasar sekurang-kurangnya memiliki tiga unit jamban, minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 50 peserta didik perempuan. 

Luas minimum jamban adalah 2 m2 serta tersedia air bersih di setiap unit jamban. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci dan mudah dibersihkan. 

Selain jamban, sekolah juga perlu memperhatikan sarana sanitasi sekolah berupa air bersih, sarana cuci tangan, sarana pembuangan air limbah, dan sarana pembuangan sampah.


Sarana dan Prasarana UKS/ M
Infrastruktur sarana prasarana air dan sanitasi yang layak


Berikut di bawah ini adalah informasi lebih mendalam tentang sarana sanitasi sekolah

Air Bersih 

  • Sumber air yang layak bisa diperoleh sekolah dari sistem jaringan perpipaan (PDAM), mata air/  sumur terlindungi, penampungan air hujan (PAH); 
  • Sarana air bersih harus jauh dari sumber pencemaran (tangki septik, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, dan lain-lain.); 
  • Bila terjadi keretakan pada dinding sumur atau lantai sumur agar segera diperbaiki; 
  • Tempat penampungan air harus dibersihkan/ dikuras secara berkala. 

Jamban 

  • Jamban harus selalu dalam keadaan bersih dan tidak berbau; 
  • Bak air di dalam jamban harus dibersihkan minimal sekali dalam seminggu, dan bila tidak digunakan dalam waktu lama (libur panjang) maka bak air harus dikosongkan agar tidak menjadi tempat perindukan nyamuk; 
  • Menggunakan disinfektan untuk membersihkan lantai jamban, kloset serta urinoir; 
  • Tersedia sarana cuci tangan, sabun untuk cuci tangan, cermin dan tempat sampah tertutup terutama pada jamban perempuan untuk memfasilitasi manajemen kebersihan menstruasi 

Sarana cuci tangan 

  • Tersedia air bersih yang mengalir dan sabun; 
  • Tersedia saluran pembuangan air bekas cuci tangan; 
  • Bila menggunakan tempat penampungan air bersih maka harus dibersihkan minimal seminggu sekali; 
  • Rasio kelas dengan tempat cuci tangan 1 : 1 

Sarana pembuangan air limbah 

  • Berdasarkan Pedoman Pengembangan Sanitasi Sekolah Dasar, Direktorat PSD Kemendikbud (2018), limbah cair terdiri dari black water dan grey water. 
Black water adalah air buangan dari jamban yang mencakup air tinja dan urine. Sedangkan grey water adalah air buangan yang dihasilkan dari limpasan air hujan, air sisa cuci tangan, dan air cuci dari kantin. 
  • Sekolah sebaiknya membersihkan saluran pembuangan limbah terbuka minimal seminggu sekali agar tidak terjadi perindukan nyamuk dan tidak menimbulkan bau. 
  • Sekolah melakukan penyedotan pada tangki septik dengan menggunakan jasa sedot tinja setidaknya sekali dalam 3-5 tahun. 

Sarana pembuangan sampah 

  • Setiap kelas tersedia tempat sampah yang terpilah; 
  • Pengumpulan sampah dari seluruh ruang dilakukan setiap hari dan dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara; 
  • Pembuangan sampah dari tempat pembuangan sampah sementara ke tempat pembuangan sampah akhir dilakukan maksimal 2 hari sekali.

Kantin 

Merujuk pada Pedoman Pelaksanaan UKS/ M, Ditjen Dikdasmen Kemendikbud (2019), beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait kantin di sekolah, yaitu: 

  • Makanan dan minuman harus dibungkus dan atau tertutup sehingga terlindung dari lalat, binatang lain dan debu; 
  • Makanan dan minuman tidak kadaluarsa; 
  • Tempat penyimpanan makanan dan minuman dalam keadaan bersih, terlindung dari debu, terhindar dari bahan berbahaya, serangga dan hewan lainnya; 
  • Tempat pengolahan atau penyiapan makanan dan minuman harus bersih dan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Peralatan yang digunakan untuk mengolah, menyajikan dan peralatan makanan dan minuman harus bersih dan disimpan pada tempat yang bebas dari pencemaran; 
  • Peralatan digunakan sesuai dengan peruntukannya; 
  • Dilarang menggunakan kembali peralatan yang dirancang untuk sekali pakai; 
  • Penyaji makanan dan minuman harus selalu menjaga kebersihan, mencuci tangan sebelum memasak dan setelah dari toilet; 
  • Bila tidak tersedia kantin di sekolah maka harus dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penjaja makanan dan minuman di sekitar sekolah; 
  • Pembinaan dan pengawasan meliputi jenis makanan dan minuman yang dijual, penyajian, kemasan, bahan tambahan (pengawet, pewarna, penyedap rasa).

Demikianlah informasi di atas mengenai 3 Sarana dan Prasarana UKS/ M yang diperlukan pada Satuan Pendidikan.

Semoga penjelasan yang cukup jelas tentang 3 Sarana dan Prasarana UKS/ M yang diperlukan pada Satuan Pendidikan dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment