Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan adalah tema dari informasi kali ini.

Adapun file mengenai Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan akan Admin bagikan kepada Anda di akhir postingan ini.

Berikut beberapa poin penting yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.

Untuk menjamin mutu lulusan pendidikan nonformal dan pendidikan informal, hasil belajar pendidikan nonformal perlu dihargai setara dan pendidikan informal perlu diakui sama dengan pendidikan formal.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, penghargaan dan pengakuan hasil belajar pendidikan non formal dan pendidikan informal dilakukan melalui penyetaraan.

Untuk menjamin pemenuhan akses peserta didik pendidikan non formal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar, perlu pengaturan uji kesetaraan. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Uji Kesetaraan.

Adapun Dasar Hukum Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan ini adalah: 

  • Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; 
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 
  • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selanjutnya, dalam Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan ini diatur tentang:

    1. ketentuan umum;

    2. penyelenggaraan uji kesetaraan:

    3. umum;

    4. peserta uji kesetaraan;

    5. pelaksanaan uji kesetaraan; dan

    6. hasil uji kesetaraan,

    7. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;

    8. pendanaan;

    9. larangan dan sanksi;

    10. ketentuan penutup.

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 April 2023.

Uji kesetaraan diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kementerian dalam menetapkan satuan pendidikan terakreditasi mempertimbangkan:

    a. kesiapan sumber daya satuan pendidikan; dan

    b. keterjangkauan lokasi satuan pendidikan.

Dalam menetapkan satuan pendidikan penyelenggara uji kesetaraan, Kementerian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Demikianlah informasi di atas mengenai Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan, semoga dapat bermanfaat.

Untuk file selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini ya...


Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023


Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment