Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM)
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) adalah tema dari informasi ini.
Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi tentang regulasi mengenai Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) untuk Anda.
Berikut di bawah ini adalah beberapa poin penting yang terdapat dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Untuk itu, silahkan Anda simak ya...
Revolusi Mental adalah perjuangan besar, bukan perjuangan kecil yaitu sebuah perjuangan untuk mengubah cara pandang, cara pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja untuk menggembleng manusia Indonesia menjadi manusia baru yang berhati putih, berkemauan baja, bersemangat elang rajawali, berjiwa api yang menyala-nyala (Presiden Soekarno, 1957).
Revolusi mental harus kita mulai dari diri kita sendiri yang kemudian meluas di lingkungan keluarga, komunitas, masyarakat luas, dan selanjutnya mencakup seluruh komponen bangsa.
Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) adalah gerakan untuk mengubah cara pandang, cara pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja bangsa Indonesia yang mengacu nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong berdasarkan Pancasila yang berorientasi pada kemajuan, agar Indonesia menjadi negara yang maju, modern, makmur, sejahtera,dan bermartabat.
GNRM difokuskan pada 3 (tiga) nilai strategis instrumental yaitu integritas, etos kerja, dan gotong royong.
GNRM menjadi agenda utama kita dalam membangun dan memperbaiki karakter bangsa, karena menyangkut pembangunan manusia.
Pembangunan karakter bangsa merupakan agenda strategis yang dimuat dalam RPJMN 2015-2019 yang merupakan penjabaran Visi dan Misi Presiden Joko Widodo – Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sesuai dengan Inpres Nomor 12 tahun 2016 tentang GNRM yang terdiri atas 5 (lima) gerakan yaitu Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian serta penyusunan dan penetapan Peta Jalan dan Pedoman Umum GNRM.
Adapun penjabaran dari 5 (lima) Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) adalah sebagai berikut:
1. Gerakan Indonesia Melayani
Program Gerakan Indonesia Melayani, yang difokuskan kepada:
- peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara;
- peningkatan penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum;
- penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government);
- penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara;
- peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif;
- penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi);
- penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi);
- peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik;
- peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik; dan
- penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.
2. Gerakan Indonesia Bersih
Program Gerakan Indonesia Bersih, yang difokuskan kepada :
- peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas;
- peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat;
- pengembangan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, sarana dan prasarana pelayanan publik;
- penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi);
- pemberian kemudahan bagi perusahaan/ swasta/ lembaga yang melakukan pengelolaan sampah;
- mengutamakan peran serta masyarakat di dalam menunjang perilaku bersih dan sehat; dan
- peningkatan penegakan hukum di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan.
3. Gerakan Indonesia Tertib
Program Gerakan Indonesia Tertib, yang difokuskan kepada :
- peningkatan perilaku tertib penggunaan ruang publik;
- peningkatan perilaku tertib pengelolaan pengaduan;
- peningkatan perilaku tertib administrasi kependudukan;
- peningkatan perilaku tertib berlalu lintas;
- peningkatan perilaku antri;
- peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana penunjang perilaku tertib;
- peningkatan penegakan hukum perilaku tertib; dan
- menumbuhkan lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas yang ramah dan bebas kekerasan.
4. Gerakan Indonesia Mandiri
Program Gerakan Indonesia Mandiri, yang difokuskan kepada :
- peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya kemandirian bangsa dalam berbagai sektor kehidupan;
- peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya pertumbuhan kewirausahaan dan ekonomi kreatif;
- peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap ekonomi nasional;
- peningkatan apresiasi seni, kreativitas karya budaya dan warisan budaya;
- peningkatan perilaku yang mendukung tercapainya pemerataan ekonomi dan pengembangan potensi daerah tertinggal;
- peningkatan perilaku yang mendukung penggunaan produk dan sebesar-besarnya komponen dalam negeri;
- peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja;
- peningkatan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi, pangan, dan energi;
- peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang kemandirian di bidang ekonomi, pangan, dan energi;
- peningkatan penggunaan hasil penelitian dan pengembangan teknologi dalam negeri;
- pemberian kemudahan bagi perseorangan atau perusahaan dalam negeri untuk mendaftarkan dan pemeliharaan Hak Kekayaan Intelektual;
- peningkatan internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat;
- peningkatan pengakuan dan pemberian dukungan terhadap hasil karya atau prestasi anak bangsa;
- penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi); dan
- peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan perilaku usaha yang tidak sehat.
5. Gerakan Indonesia Bersatu
Program Gerakan Indonesia Bersatu, yang difokuskan kepada :
- peningkatan perilaku yang mendukung kehidupan demokrasi Pancasila;
- peningkatan perilaku toleran dan kerukunan inter dan antar umat beragama;
- peningkatan perilaku yang mendukung kesadaran nasionalisme, patriotisme, dan kesetiakawanan sosial;
- peningkatan kebijakan yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa;
- peningkatan perilaku yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kaum minoritas, marjinal, dan berkebutuhan khusus;
- peningkatan dukungan terhadap inisiatif dan peran masyarakat dalam pembangunan;
- peningkatan perilaku kerja sama inter dan antar lembaga, komponen masyarakat dan lintas sektor;
- peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa;
- penyelenggaraan pendidikan agama yang mengajarkan keragaman, toleransi, dan budi pekerti; dan
- peningkatan peran lembaga agama, keluarga, dan media publik dalam persemaian nilai-nilai budi pekerti, toleransi, dan hidup rukun.
Untuk informasi selengkapnya mengenai Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dapat Anda unduh filenya pada tab unduhan di bawah ini:
Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 12 Tahun 2016
Demikianlah informasi di atas mengenai Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang dapat Admin bagikan kepada Anda, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment