PMA Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru

Table of Contents

PMA Nomor 38 Tahun 2018


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - PMA Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru.

Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi mengenai sebuah regulasi yaitu PMA Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru.

PMA Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru dapat Anda unduh di akhir postingan nanti ya...

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB Guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik.

Adapun yang melatarbelakangi terbitnya PMA Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru adalah sebagai berikut:

  • a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru, perlu dilakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan terhadap guru;
  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru.

Selanjutnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru dilakukan terhadap:

  • Guru PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian;
  • Guru PNS Pendidikan Agama yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan kementerian lain;
  • Guru PNS Kementerian yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • Guru Bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian;
  • Guru Bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan dalam pembinaan Kementerian yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
  • Guru Bukan PNS Pendidikan Agama yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, kementerian lain, dan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Berikutnya adalah yang menjadi komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru terdiri atas:

  • Pengembangan diri;
  • Publikasi ilmiah; dan
  • Karya inovatif.

Dan terakhir, PMA Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2018.

PMA Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada tanggal 27 Desember 2018.

Untuk informasi selengkapnya mengenai PMA Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:


PMA Nomor 38 Tahun 2018


Demikian informasi kali ini yang dapat Admin bagikan kepada Anda mengenai PMA Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment