Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Table of Contents

Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Tema kali ini adalah mengenai regulasi Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.

File dari regulasi Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dapat Anda unduh pada akhir postingan nanti.

Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dilatarbelakangi oleh regulasi bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Adapun status dari Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah ini merupakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:

  • Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional.
  • Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, meliputi:
    • Perencanaan Program, terdiri atas:
      • Visi Sekolah/ Madrasah;
      • Misi Sekolah/ Madrasah;
      • Tujuan Sekolah/ Madrasah; dan
      • Rencana Kerja Sekolah/ Madrasah.
    • Pelaksanaan Rencana Kerja, terdiri atas:
      • Pedoman Sekolah/ Madrasah;
      • Struktur Organisasi Sekolah/ Madrasah;
      • Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/ Madrasah;
      • Bidang Kesiswaan;
      • Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran;
      • Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
      • Bidang Sarana dan Prasarana;
      • Bidang Keuangan dan Pembiayaan;
      • Budaya dan Lingkungan Sekolah/ Madrasah; dan
      • Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/ Madrasah.
    • Pengawasan dan Evaluasi, terdiri atas:
      • Program Pengawasan;
      • Evaluasi Diri;
      • Evaluasi dan Pengembangan KTSP;
      • Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
      • Akreditasi Sekolah/ Madrasah.
    • Kepemimpinan Sekolah/ Madrasah.
    • Sistem Informasi Manajemen.
    • Penilaian Khusus.

Dan, Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 23 Mei 2007.

Untuk informasi selengkapnya mengenai regulasi Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:


Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007


Demikianlah informasi mengenai regulasi Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah di atas yang dapat Admin bagikan kali ini untuk Anda semua, semoga bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment