Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP adalah tentang regulasi yang akan Admin bagikan kepada Anda.

Regulasi mengenai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP dapat Anda unduh di akhir postingan nanti.

Berikut di bawah ini penjelasan dan perubahannya:

Adapun yang melatarbelakangi terbitnya perubahan dari Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP adalah sebagai berikut:

  • a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan, perlu mengubah kebijakan pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan;
  • b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menyesuaikan perubahan kebijakan dalam pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;

Berikut di bawah ini adalah beberapa poin perubahan dari Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP adalag sebagai berikut:

  • Ketentuan Pasal 1 angka 15, angka 17, dan angka 19 dihapus, dan angka 21 Pasal 1 diubah.
  • Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah.
  • Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah.
  • Ketentuan Pasal 24 diubah.
  • Ketentuan ayat (3) Pasal 27 diubah.
  • Ketentuan Pasal 37 diubah.
  • Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A.
  • Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 42 diubah dan Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a).
  • Ketentuan Pasal 45 diubah.
  • Ketentuan ayat (2) Pasal 51 diubah, dan Ketentuan Pasal 51 ayat (3) dan ayat (4) dihapus.
  • Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 52a.
  • Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah.
  • Ketentuan bagian B Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 28 Desember 2023.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:


Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023


Berikutnya, mengenai informasi tentang regulasi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP dapat Anda lihat disini.

Demikianlah informasi mengenai regulasi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP yang telah Admin bagikan kepada Anda, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment