Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggran 2023 - Kepdirjenpendis No. 6010 Tahun 2023

Table of Contents

Kepdirjenpendis No. 6010 Tahun 2023


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggran 2023 - Kepdirjenpendis No. 6010 Tahun 2023.

Informasi selanjutnya yang akan Admin bagikan adalah mengenai Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggran 2023 - Kepdirjenpendis No. 6010 Tahun 2023.

Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggran 2023 - Kepdirjenpendis No. 6010 Tahun 2023 dapat Anda unduh di akhir postingan nanti.

Berikut yang melatarbelakangi terbitnya Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggran 2023 - Kepdirjenpendis No. 6010 Tahun 2023:

  • a. bahwa untuk meningkatkan penerapan Pembangkit Listrik Tenaga surya (PLTS) dilingkungan pesantren, perlu memberikan fasilitasi dan bantuan pemerintah melalui Bantuan Solar Panel Pesantren;
  • b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggaran 2023 yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggaran 2023;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggaran 2023;

Selanjutnya, Kepdirjenpendis No. 6010 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggran 2023 menetapkan tentang Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggran 2023 yang tercantum dalam lampiran.

Kepdirjenpendis No. 6010 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggran 2023 merupakan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Bantuan ini bertujuan untuk pembiayaan pengadaan barang berupa perangkat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) guna mendukung memanfaatkan area atap Pondok Pesantren sebagai produsen energi.

Bantuan Pemerintah yang berbentuk perangkat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan pembiayaan pengadaan barang sejumlah 50 (lima puluh) yang masing-masing terdiri 1 (satu) paket PLTS Atap dengan total bantuan sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar)  dan sudah termasuk biaya pajak dan biaya pengiriman. 

Adapun rincian spesifikasi dari bantuan PLTS Atap adalah sebagai berikut:

  • PLTS Atap tanpa Baterai 5,5 KWP Metering ekspor impor.
  • Power kabel & aksesoris (kabel PV string - DC combiner box - inventer - Panel AC, aksesoris mounting).
  • Grounding system PLTS.
  • Penangkal petir.
  • Peralatan kerja dan K3.
  • Dudukan modul (panel surya).

Selanjutnya, beberapa persyaratan untuk dapat menerima bantuan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin pendirian/ operasional yang masih berlaku.
  • Terdaftar dalam Emis dan memiliki nomor statistik.
  • Memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggran 2023 - Kepdirjenpendis No. 6010 Tahun 2023 dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:

 

Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggran 2023


Kepdirjenpendis No. 6010 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggran 2023 ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023.

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan terkait Juknis Bantuan Solar Panel Pesantren Tahun Anggran 2023 - Kepdirjenpendis No. 6010 Tahun 2023, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment