Tentang BOS Kinerja Sekolah Prestasi
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi Tentang BOS Kinerja Sekolah Prestasi.
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan prestasi peserta didik dalam sistem pendidikan nasional.
Salah satu langkah nyata dalam mendukung pengembangan prestasi peserta didik adalah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas).
Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi telah dijalankan sejak tahun 2021 dan terus berkembang.
Pada tahun 2023, program ini memasuki tahun ketiga pemberian dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi, yang ditujukan untuk 2.731 sekolah berprestasi di seluruh Indonesia.
Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi, dimaksudkan mendorong satuan pendidikan untuk melembagakan budaya berprestasi secara kreatif dan inovatif, serta sebagai apresiasi kepada satuan pendidikan yang telah membina peserta didik untuk selalu berprestasi dalam ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.
Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk melaksanakan Strategi Manajemen Talenta Nasional.
BOS Kinerja Sekolah Prestasi dialokasikan bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan pendidikan khusus yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi.
Sekolah berprestasi merupakan sekolah yang memiliki prestasi di antara 3 (tiga) bidang ajang talenta, yaitu sebagai berikut:
- Riset dan Inovasi,
- Seni Budaya, serta
- Olahraga di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.
Tujuan BOS Kinerja Sekolah Prestasi
Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi bertujuan untuk memberikan bantuan biaya operasional guna menunjang pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik dalam rangka peningkatan prestasi.
Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi dilaksanakan melalui:
- Asesmen dan pemetaan talenta
Pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik.
- Pelatihan dan pengembangan talenta
Pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta Peserta Didik.
- Pengembangan manajemen dan ekosistem
Meningkatkan keikutsertaan dalam lomba, kompetisi, festival.
Syarat Penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi
Adapun syarat untuk mendapatkan BOS Kinerja Sekolah Prestasi adalah sebagai berikut:
- Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
- Memiliki paling sedikit 1 (satu) peserta didik yang berprestasi minimal dalam perlombaan tingkat provinsi pada data 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Prinsip BOS Kinerja Sekolah Prestasi
BOS Kinerja Sekolah Prestasi menerapkan 4 (empat) prinsip desain, yaitu: kuantitas prestasi, kualitas prestasi, peningkatan prestasi, dan pembangunan ekosistem dengan penjelasan sebagai berikut:
Kuantitas Prestasi
Semakin banyak prestasi yang dihasilkan sekolah, semakin banyak bantuan dana yang diterima.
Peningkatan Prestasi
Semakin besar peningkatan prestasi, semakin banyak bantuan dana yang diterima di tahun berikutnya.
Kualitas Prestasi
Semakin tinggi prestasi yang diraih, semakin banyak bantuan dana yang diterima.
Pembangunan Ekosistem
Semakin berprestasi sekolah, semakin besar partisipasi dalam membangun ekosistem berprestasi di daerah melalui pengimbasan.
Skema Perhitungan BOS Kinerja Sekolah Prestasi
Skema dalam perhitungan BOS Kinerja Sekolah Prestasi menggunakan sistem poin prestasi yang dihitung berdasarkan kuantitas dan kualitas prestasi untuk menentukan besaran dana yang diterima oleh sekolah.
Besaran dana yang diperoleh sekolah minimal sebesar Rp25.000.000,00 dan maksimal Rp100.000.000,00.
Sekolah yang memiliki poin tertinggi di masing-masing jenjang di setiap provinsi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp60.000.000,00 untuk melakukan pengimbasan kepada jenjang yang sama dan/atau jenjang di bawah sekolah pengimbas di provinsi tersebut.
Komponen Penggunaan BOS Kinerja Sekolah Prestasi
Komponen penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi dapat berupa:
Asesmen dan Pemetaan Talenta
Asesmen dan Pemetaan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik, seperti:
- Penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui minat dan bakat peserta didik;
- Evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta peserta didik, kegiatan ini bertujuan untuk mengamati dan mengevaluasi strategi asesmen talenta sebelumnya kemudian menyusun strategi asesmen talenta yang tepat;
- Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta.
Pelatihan dan Pengembangan Talenta
Pelatihan dan Pengembangan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta peserta didik, seperti:
- Peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi dan/atau untuk melanjutkan karir belajar;
- Penyediaan alat/ bahan habis pakai penunjang pembinaan ketalentaan;
- Penyelenggaraan kompetisi internal sekolah;
- Pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau
- Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan dan pengembangan talenta.
Pengembangan Manajemen dan Ekosistem
Pengembangan Manajemen dan Ekosistem merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah, seperti:
- Perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah;
- Pengembangan strategi manajemen talenta sekolah;
- Pengembangan basis data talenta peserta didik;
- Peningkatan kapasitas pemandu talenta;
- Pengembangan kemitraan; dan/atau
- Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan ekosistem.
Mekanisme BOS Kinerja Sekolah Prestasi
Berikut di bawah ini adalah mekanisme BOS Kinerja Sekolah Prestasi:
Persiapan
- Pusat Prestasi Nasional mengumpulkan data prestasi sekolah yang diperoleh dari hasil ajang talenta BPTI.
- Pusat Prestasi Nasional menyeleksi sekolah sesuai dengan kriteria.
- Penetapan sekolah yang memperoleh BOS Kinerja Sekolah Prestasi melalui Keputusan Menteri.
Pelaksanaan
- Penyaluran dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi.
- Bimbingan teknis penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi.
- Pelaksanaan program BOS Kinerja Sekolah Prestasi.
Evaluasi
- Awal Program
- Pertengahan Program
- Akhir Program
Tata Cara Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi
Berikut tata cara dari penggunaan dari Dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi:
- Menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah.
- Mekanisme pengadaan barang/jasa dilakukan sesuai dengan peraturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada satuan pendidikan sesuai Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022.
- Tidak membiayai kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah.
Sekolah Pengimbas dan Sekolah Imbas
Sekolah Pengimbas merupakan sekolah yang memiliki prestasi sebagai penerima dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria:
- Memiliki prestasi tingkat nasional; dan
- Masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di provinsi masing masing.
Sekolah Pengimbas melakukan pengimbasan kepada sekolah imbas. Kriteria penentuan sekolah imbas adalah sebagai berikut:
- Sekolah yang tidak termasuk ke dalam sekolah penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2023;
- Sekolah yang belum pernah berprestasi;
- Sekolah yang berprestasi tetapi belum menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi;
- Sekolah yang memiliki jenjang yang sama dan/atau jenjang di bawah sekolah pengimbas;
- Sekolah yang berada dalam satu wilayah sekolah pengimbas;
- Sekolah yang memiliki sumber daya manusia potensial sebagai pemandu talenta.
Adapun yang harus dilakukan oleh sekolah pengimbas adalah sebagai berikut:
- Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas.
- Memberi pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas.
- Mengembangkan talenta sekolah imbas melalui kemitraan.
- Menyelenggarakan ajang talenta lokal antar sekolah bersama sekolah imbas.
- Menyelenggarakan kegiatan lain yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah imbas.
Demikian informasi yang dapat Admin bagikan atau sampaikan untuk Anda Tentang BOS Kinerja Sekolah Prestasi, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment