Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Selamat datang di Blog akoenksembilantujuh.com yang berisi informasi seputar Dapodik dan Pendidikan.

Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi mengenai regulasi tentang Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen.

Standar Pengelolaan pendidikan pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

  • (1) Standar Pengelolaan pendidikan meliputi:
    • a. perencanaan kegiatan pendidikan;
    • b. pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan
    • c. pengawasan kegiatan pendidikan.
  • (2) Standar Pengelolaan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada:
    • a. pendidikan anak usia dini;
    • b. jenjang pendidikan dasar; dan
    • c. jenjang pendidikan menengah.
  • (3) Standar Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan MBS/M.
  • (4) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan pengelolaan sistem informasi.

Selanjutnya, penerapan MBS/ M dalam pengelolaan kegiatan pendidikan di Satuan Pendidikan dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan dan dibantu oleh guru dan komite sekolah/ madrasah.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:


Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023


Pada saat Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen ini mulai berlaku, maka:

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Non formal; 
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
  • Ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); dan
  • Ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 4 Agustus 2023.

Demikianlah informasi yang dapat Admin bagikan mengenai regulasi tentang Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment