Perdirjen GTK No. 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan

Table of Contents

Perdirjen GTK No. 4831/B/HK.03.01/2023


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Perdirjen GTK No. 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan.

Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan informasi mengenai regulasi yang tertuang dalam Perdirjen GTK No. 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan.

Berikut di bawah ini adalah beberapa poin yang terdapat dalam Perdirjen GTK No. 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan:

  • a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik di Satuan Pendidikan diperlukan transformasi dan optimalisasi peran Pengawas Sekolah;
  • b. bahwa dalam melaksanakan transformasi dan optimalisasi sebagaimana dimaksud huruf a, Pengawas Sekolah melakukan tugas kepengawasan melalui kegiatan Pendampingan dalam rangka mendukung implementasi kebijakan merdeka belajar;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan.

Perdirjen GTK No. 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan ini merupakan pedoman bagi Pengawas Sekolah untuk melaksanakan fungsi pengawasan melalui kegiatan Pendampingan pada:

Kegiatan Pendampingan adalah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagai implementasi kebijakan merdeka belajar.

Adapun tujuan dari Kegiatan Pendampingan adalah sebagai berikut:

  • Menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Sekolah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
  • Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
  • Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan
  • Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Perdirjen GTK No. 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 11 Agustus 2023.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Perdirjen GTK No. 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:


Perdirjen GTK No. 4831/B/HK.03.01/2023


Demikian informasi mengenai Perdirjen GTK No. 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan yang dapat Admin bagikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment