Kepdirjenpendis No. 4111 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Inpassing Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023

Table of Contents

Kepdirjenpendis No. 4111 Tahun 2023


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Kepdirjenpendis No. 4111 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Inpassing Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang bersertifikat Pendidik Tahun 2023.

Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBASN dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Aparatus Sipil Negara.

Guru Bukan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat GBASN adalah guru bukan aparatur sipil negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Aparatus Sipil Negara (Inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Juknis Pemberian Inpassing Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang bersertifikat Pendidik Tahun 2023 dimaksudkan sebagai panduan teknis dalam pelaksanaan pemberian penyataraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan ASN yang bersertifikat pendidik Tahun 2023.

Juknis Pemberian Inpassing Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang bersertifikat Pendidik Tahun 2023 bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan bagi guru madrasah bukan ASN yang bersertifikat pendidik Tahun 2023.

Juknis Pemberian Inpassing Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang bersertifikat Pendidik Tahun 2023 meliputi ketentuan mengenai sasaran, persyaratan dan prosedur pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan bagi guru madrasah bukan ASN yang bersertifikat pendidik untuk periode pelaksanaan Tahun 2023.

Adapun sasaran pemberian Inpassing adalah GBASN bersertifikat pendidik yang bertugas di madrasah dan belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum tanggal 1 Januaru 2012.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Kepdirjenpendis No. 4111 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Inpassing Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang bersertifikat Pendidik Tahun 2023 dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:

 

Kepdirjenpendis No. 4111 Tahun 2023


Demikianlah informasi mengenai Kepdirjenpendis No. 4111 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Inpassing Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang bersertifikat Pendidik Tahun 2023 yang dapat Admin bagikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment