Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi.

Kembali lagi Admin Blog akoenksembilantujuh.com untuk membagikan informasi terkait sebuah regulasi mengenai Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi.

Berikut di bawah ini informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi:

Untuk mencapai kompetensi yang harus dipenuhi dalam memberikan layanan psikologi, seseorang harus menempuh pendidikan profesi psikologi dan lulus uji kompetensi. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, perlu mengatur tata cara perolehan sertifikat profesi, uji kompetensi, dan rekognisi pembelajaran lampau. 

Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Profesi Psikologi.

Selanjutnya, Dalam Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi ini diatur tentang:

  • Penyelenggaraan pendidikan profesi psikologi yang meliputi penyelenggaraan program studi, kurikulum, dan proses pembelajaran;
  • Uji kompetensi;
  • Gelar; dan
  • Rekognisi pembelajaran lampau.

Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Juli 2023.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perguruan tinggi yang telah memiliki izin penyelenggaraan Program Studi Psikologi Profesi (S2) pada program magister menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 3 Agustus 2024 dan diberikan izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perguruan tinggi yang telah diberikan izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog harus menyelenggarakan Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog paling lambat tanggal 3 Agustus 2025.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:

 

Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023


Demikian informasi yang dapat Admin bagikan terkait Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment