Juknis Bantuan Pemerintah (Banpem) Tahun Anggaran 2023 - Persesjen No. 2 Tahun 2023

Table of Contents

Juknis Bantuan Pemerintah (Banpem) Tahun Anggaran 2023


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Juknis Bantuan Pemerintah (Banpem) Tahun Anggaran 2023 - Persesjen No. 2 Tahun 2023.

Pada kesempatan kali ini Admin akan menyampaikan informasi atau regulasi mengenai Persesjen No. 2 Tahun 2023 tentang Juknis Bantuan Pemerintah (Banpem) Tahun Anggaran 2023.

Dalam rangka meningkatkan peran serta dan tanggung jawab masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan, maka pemerintah memandang perlu memberikan Bantuan kepada perseorangan/ kelompok masyarakat, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, komunitas budaya, dan lembaga/ organisasi pemerintah/masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan. 

Sehubungan hal tersebut, Biro Keuangan dan BMN ikut berperan dalam meringankan beban masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan.

Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah

Adapun tujuan pemberian Bantuan ini adalah sebagai berikut:

  • a. Bantuan operasional diberikan dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  • b. Bantuan sarana/ prasarana diberikan dalam rangka memenuhi penyediaan sarana/prasarana pendidikan dan kebudayaan untuk meningkatkan mutu dan akses pendidikan dan kebudayaan;
  • c. Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/ bangunan diberikan dalam rangka perbaikan, pemeliharaan, rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/ bangunan lembaga/ organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat; dan
  • d. Bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA diberikan dalam rangka membantu pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang tidak termasuk tujuan Bantuan pada huruf a, b, dan c.

Penerima Bantuan Pemerintah

Berikut di bawah ini adalah beberapa kategori untuk penerima bantuan pemerintah:

  • 1. Penerima Bantuan untuk jenis Bantuan operasional, meliputi:
    • a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;
    • b. kelompok masyarakat;
    • c. komunitas budaya; dan/ atau
    • d. lembaga/ organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  • 2. Penerima Bantuan untuk jenis Bantuan sarana/prasarana, meliputi:
    • a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;
    • b. kelompok masyarakat;
    • c. komunitas budaya; dan/ atau
    • d. lembaga/ organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  • 3. Penerima Bantuan untuk jenis Bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/bangunan, meliputi:
    • a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus; dan/ atau
    • b. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan yang ditetapkan oleh PA.
  • 4. Penerima Bantuan untuk jenis Bantuan lainnya, meliputi:
    • a. perseorangan/kelompok masyarakat;
    • b. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;
    • c. komunitas budaya; dan/ atau
    • d. lembaga/ organisasi masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Jenis Bantuan Pemerintah

Jenis Bantuan terdiri atas:

  • 1. Bantuan operasional, antara lain:
    • a. transport;
    • b. ATK; dan/ atau
    • c. langganan daya/ jasa;
  • 2. Bantuan sarana/ prasarana pembelajaran sektor pendidikan dan kebudayaan, antara lain:
    • a. alat/ media pembelajaran
    • b. alat kesenian;
    • c. alat praktik; dan/ atau
    • d. alat olahraga;
  • 3. Bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/bangunan, terdiri atas rehabilitasi/ pembangunan gedung/bangunan pada:
    • a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat, antara lain meliputi perbaikan/ pembangunan:
      • 1) pagar;
      • 2) prasarana olah raga;
      • 3) mandi, cuci, kakus;
      • 4) rumah penjaga sekolah; dan/ atau
      • 5) fasilitas pendidikan karakter/ tempat ibadah.
    • b. lembaga/ organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  • 4. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan pemerintah, meliputi:
    • a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan;
    • b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
    • c. Bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
    • d. Bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan; 
    • e. Bantuan yang diberikan kepada perseorangan dalam rangka mengikuti kegiatan seminar atau pelatihan bidang pendidikan dan kebudayaan di dalam atau di luar negeri, dalam rangka penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan yang diberikan dengan sangat selektif; dan/ atau
    • f. Bantuan untuk satuan pendidikan, lembaga pendidikan dan lembaga kebudayaan yang terdampak bencana alam atau non alam.

Bentuk dan Rincian Bantuan Pemerintah

Adapun bentuk dan rincian bantuan pemerintah adalah sebagai berikut:

  • 1. Bantuan yang diberikan berbentuk barang atau uang. 
  • 2. Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan penetapan PA.
  • 3. Rincian Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan proposal yang telah disetujui tertuang dalam Surat Keputusan sesuai dengan jenis Bantuan.


Untuk informasi selengkapnya mengenai Juknis Bantuan Pemerintah (Banpem) Tahun Anggaran 2023 - Persesjen No. 2 Tahun 2023 dapat anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:

 

Juknis Bantuan Pemerintah TA 2023


Demikianlah informasi mengenai Juknis Bantuan Pemerintah (Banpem) Tahun Anggaran 2023 - Persesjen No. 2 Tahun 2023 yang dapat Admin bagikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment