Juknis Bantuan Pemerintah (Banpem) Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun Anggaran 2023 - Kepdirjenpendis No. 6305 Tahun 2022

Table of Contents

Juknis Bantuan Pemerintah (Banpem) Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun Anggaran 2023


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Juknis Bantuan Pemerintah (Banpem) Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun Anggaran 2023 - Kepdirjenpendis No. 6305 Tahun 2022.

Informasi berikut akan Admin bagikan mengenai Juknis Bantuan Pemerintah (Banpem) Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun Anggaran 2023 yang tertuang dalam Kepdirjenpendis No. 6305 Tahun 2022.

Sarana prasarana pendidikan pada Perguruan Tinggi berperan strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, termasuk di dalamnya PTKIS.

Ketersediaan infrastruktur pembelajaran yang di dukung dengan sumber daya manusia serta penciptaan lingkungan akademik yang bagus, akan mendorong daya saing PTKI dengan perguruan tinggi lainnya, baik secara regional, nasional bahkan internasional.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud memfasilitasi dan mendorong PTKIS agar mampu meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat yang bermutu. 

Salah satu upaya tersebut dengan memberikan Bantuan Sarana Prasarana PTKIS, walau belum menggembirakan.

Tujuan Juknis Bantuan

Tujuan petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan program Sarana Pembelajaran PTKIS, agar tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan tepat jumlah.

Sasaran Bantuan

Sasaran Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS adalah PTKIS yang meliputi Sekolah Tinggi, Institut, dan fakultas pada Perguruan Tinggi Umum Swasta Fakultas Agama Islam (FAI), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) dan nama lain sejenis pada PTU.

Jenis Bantuan

Jenis Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan secara langsung ke rekening penerima bantuan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) dan bersifat stimulan. 

Sehingga tumbuh motivasi dan inspirasi masyarakat untuk membangun pendidikan tinggi.

Besaran Anggaran Bantuan

Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per PTKIS yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2023.

Ruang Lingkup Bantuan

Bantuan sarana pembelajaran merupakan bagian dari pelaksanaan kriteria minimal standar sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. 

Ruang lingkup bantuan sarana pembalajaran yaitu:

  • 1. Perabot;
  • 2. Peralatan Pendidikan;
  • 3. Media pendidikan berbasis teknologi informasi;
  • 4. Buku, buku elektronik, dan repository;
  • 5. Instrument eksperimen;
  • 6. Sarana olahraga;
  • 7. Sarana kesenian;
  • 8. Sarana fasilitas umum;
  • 9. Bahan habis pakai; dan
  • 10. Sarana pemeliharaan, keselamatan dan keamanan

Informasi selengkapnya terkait Juknis Bantuan Pemerintah (Banpem) Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun Anggaran 2023 - Kepdirjenpendis No. 6305 Tahun 2022 dapat Anda unduh pada tab unduhan di bawah ini:

 

Juknis Bantuan Pemerintah (Banpem) Sarana Pembelajaran PTKIS 2023


Demikianlah informasi atau regulasi mengenai Juknis Bantuan Pemerintah (Banpem) Sarana Pembelajaran PTKIS Tahun Anggaran 2023 - Kepdirjenpendis No. 6305 Tahun 2022, semoga dapat bermanfaat.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia. 

Post a Comment