Tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 Tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Berikut di bawah ini adalah informasi Tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 yang akan Admin bagikan pada artikel kali ini.
Regulasi Tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 dapat Anda download di bawah nanti.
- a. Bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan transparansi serta efisiensi belanja, pemerintah menyelenggarakan pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah;
- b. Bahwa untuk mengamankan penerimaan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak;
- c. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai penyedia barang dan / atau jasa pemerintah serta pihak lain sebagai penyelenggara sistem informasi pengadaan pemerintah, perlu mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/ ataujasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah;
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 Tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.
Untuk informasi selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 Tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dapat di downlaod pada tab unduhan di bawah ini:
Demikianlah informasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 Tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, semoga dapat bermanfaat.
Terima kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment