Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan.
Berikut di bawah ini adalah informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan yang akan Admin sampaikan pada kesempatan kali ini.
Berikut adalah regulasi dari Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan:
- a. Bahwa satuan pendidikan sebagai organisasi yang memberikan layanan pendidikan perlu sebuah sistem pengadaan barang/ jasa yang dapat memenuhi kebutuhan barang/ jasa satuan pendidikan dan terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
- b. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa oleh Satuan Pendidikan masih terdapat kekurangan dan belum dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan barang/ jasa pada satuan pendidikan sehingga perlu diganti;
- c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa oleh Satuan Pendidikan;
Berikutnya, Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:
- Melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan
- Memperoleh barang/ jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
Adapun Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan meliputi:
- Satuan Pendidikan anak usia dini;
- taman kanak-kanak;
- kelompok bermain;
- taman penitipan anak; dan
- satuan pendidikan anak usia dini sejenis.
- Satuan Pendidikan dasar;
- sekolah dasar; dan
- sekolah menengah pertama.
- Satuan Pendidikan menengah;
- sekolah menengah atas; dan
- sekolah menengah kejuruan.
- Satuan Pendidikan khusus; dan
- sekolah dasar luar biasa;
- sekolah menengah pertama luar biasa;
- sekolah menengah atas luar biasa; dan
- sekolah luar biasa.
- Satuan Pendidikan kesetaraan.
- sanggar kegiatan belajar; dan
- pusat kegiatan belajar masyarakat.
Pada saat Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 14 April 2022.
Demikianlah informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat bermanfaat.
Untuk informasi selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Oleh Satuan Pendidikan dapat diunduh pada tab unduhan di bawah ini:
Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment