Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Berikut informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur yang dapat Admin bagikan pada kesempatan kali ini.

  • a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran;
  • b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur;

Adapun Program Profesi Insinyur diselenggarakan untuk:

  • Memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; dan
  • Meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.

Selanjutnya, Perguruan Tinggi diberikan izin untuk menyelenggarakan Program Studi Program Profesi Insinyur setelah memenuhi persyaratan:

  • Memiliki peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi unggul atau A;
  • Memiliki paling sedikit 5 (lima) Program Studi Sarjana Teknik;
  • Jumlah Program Studi Sarjana Teknik peringkat terakreditasi unggul atau A paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan Program Studi Sarjana Teknik;
  • Memiliki paling sedikit 6 (enam) dosen tetap pada setiap Program Studi;
  • Memiliki jumlah dosen tetap yang telah sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dalam profesi Keinsinyuran;
  • Memiliki perjanjian kerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan/atau kalangan industri; dan
  • Telah menyusun kurikulum Program Studi Program Profesi Insinyur bersama dengan PII dan/atau himpunan keahlian Keinsinyuran yang telah terakreditasi oleh PII.

Berikutnya, dalam hal terdapat kebutuhan khusus, Menteri dapat memberikan izin pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur kepada Perguruan Tinggi tertentu melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi lain yang telah menyelenggarakan Program Studi Program Profesi Insinyur. 

Demikianlah informasi mengenai Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur, semoga dapat bermanfaat.

Untuk informasi selengkapnya terkait Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:


Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022


Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.

Sertifikat Profesi Insinyur adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi kepada lulusan Program Profesi Insinyur.

Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal.

Persatuan Insinyur Indonesia yang selanjutnya disingkat PII adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia. 

Pada saat Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 824) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment