Peraturan Bersama 4 Menteri tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah (UKS/ M)
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Berikut di bawah ini adalah regulasi yang akan Admin bagikan mengenai Peraturan Bersama 4 Menteri tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah (UKS/ M).
Peraturan Bersama 4 Menteri tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah (UKS/ M) terdiri dari:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6/X/PB/2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 TAHUN 2014
- Peraturan Menteri Agama Nomor 41 TAHUN 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 TAHUN 2014
Adapun yang menjadi latar belakang dari Peraturan Bersama 4 Menteri tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah (UKS/ M) adalah sebagai berikut:
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan sekolah/ madrasah di setiap sekolah/ madrasah;
- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah;
Selanjutnya, UKS/ M bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis peserta didik.
Sasaran UKS/ M dalam Peraturan Bersama ini meliputi sebagai berikut:
- Peserta didik;
- Pendidik;
- Tenaga kependidikan; dan
- Masyarakat sekolah.
Kegiatan pokok UKS/M dilaksanakan melalui Trias UKS/M, adapun Trias UKS/M meliputi sebagai berikut:
1. Pendidikan Kesehatan
Pendidikan kesehatan meliputi:
- Meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan untuk hidup bersih dan sehat;
- Penanaman dan pembiasaan hidup bersih dan sehat serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar; dan
- Pembudayaan pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pelayanan Kesehatan
Pelaksanaan pelayanan kesehatan antara lain meliputi:
- Stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK);
- Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala;
- Pemeriksaan dan perawatan gigi dan mulut;
- Pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
- Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)/ pertolongan pertama pada penyakit (P3P);
- Pemberian imunisasi;
- Tes kebugaran jasmani;
- Pemberantasan sarang nyamuk (PSN);
- Pemberian tablet tambah darah;
- Pemberian obat cacing;
- Pemanfaatan halaman sekolah sebagai taman obat keluarga (TOGA)/ apotek hidup;
- Penyuluhan kesehatan dan konseling;
- Pembinaan dan pengawasan kantin sehat;
- Informasi gizi;
- Pemulihan pasca sakit; dan
- Rujukan kesehatan ke puskesmas/ rumah sakit.
3. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
Pembinaan lingkungan sekolah sehat meliputi :
- Pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K);
- Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, pornografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan kekerasan; dan
- Pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah.
Pada saat Peraturan Bersama ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/U/SKB/2003, 1067/Menkes/SKB/VII/2003, MA/230A/2003, dan 26 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Demikianlah informasi mengenai Peraturan Bersama 4 Menteri tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah (UKS/ M), semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment