Persesjen Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Table of Contents

Persesjen Nomor 17 Tahun 2022


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Berikut akan Admin sampaikan mengenai Persesjen Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

  • a. bahwa untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi diperlukan percepatan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi;
  • b. bahwa untuk mempercepat implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi;

Pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan acuan teknis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bagi perguruan tinggi, mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan pihak terkait.

Semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi. 

Untuk itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengambil langkah strategis untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut “Permendikbudristek PPKS”, sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria bagi seluruh Perguruan Tinggi.

Dalam rangka mempercepat implementasi Permendikbudristek PPKS, perlu disusun pedoman pelaksanaan Permendikbudristek PPKS. 

Persesjen Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dimaksud diharapkan dapat menjelaskan langkah-langkah konkret yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi, mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan pihak terkait untuk mewujudkan perguruan tinggi yang merdeka dari kekerasan seksual.

Selanjutnya, pada saat Persesjen Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini mulai berlaku, Buku Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikianlah informasi mengenai Persesjen Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang dapat Admin sampaikan, semoga dapat bermanfaat.

Untuk informasi selengkapnya mengenai Persesjen Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:


Persesjen Nomor 17 Tahun 2022


Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment