Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan adalah judul dari regulasi kali ini.

Pada kesempatan kali ini Admin akan menyampaikan informasi mengenai sebuah regulasi terkait Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.

Adapun mengenai file dari Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan dapat Anda unduh pada akhir tulisan ini ya...

Berikut penjelasan singkat mengenai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, silahkan disimak ya.

Latar Belakang Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022

  • a. bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik;
  • b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan sehingga perlu diganti;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Status Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874).

Isi Pokok dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022

Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.

Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025 yang terdiri atas:

  • b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
  • c. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Selanjutnya, Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV); 
  • Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  • Berkelakuan baik; dan

Adapun Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut:

  • Penetapan jumlah Mahasiswa;
  • Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan;
  • Penerimaan calon Mahasiswa; dan
  • Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan.

Berikutnya mengenai pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari:

  • Anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • Anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  • Anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
  • Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan ini mulai berlaku, calon Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, tetap dapat mengikuti Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan ini.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, semoga dapat bermanfaat.

Untuk informasi selengkapnya terkait Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:


Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 September 2022.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment