Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Mahasiswa

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022


INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Berikut informasi mengenai regulasi Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Mahasiswa yang akan Admin sampaikan.

Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Mahasiswa tersebut mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu pada tanggal 23 Agustus 2022.

Untuk lebih jelasnya mengenai Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Mahasiswa, silahkan disimak ya pada keterangan di bawah ini:


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perpindahan Mahasiswa;

Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar:

  • Program studi pada program pendidikan yang sama; dan/atau
  • Jenis pendidikan tinggi.

Selanjutnya, untuk perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan:

  • Dalam 1 (satu) perguruan tinggi Indonesia; paling sedikit memenuhi persyaratan:

    • Mahasiswa terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi dan berstatus aktif;
    • Program studi dan perguruan tinggi memiliki izin operasional dan peringkat akreditasi yang masih berlaku; dan
    • Memiliki rekomendasi dari pemimpin unit pengelola program studi asal dan/atau pemimpin perguruan tinggi asal.

  • Antara perguruan tinggi Indonesia; 

    • dapat dilakukan:

      • Antara perguruan tinggi negeri;
      • Dari perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi swasta;
      • Dari perguruan tinggi swasta ke perguruan tinggi negeri; atau
      • Antara perguruan tinggi swasta.

    • Perpindahan Mahasiswa antara perguruan tinggi Indonesia paling sedikit memenuhi persyaratan:

      • Mahasiswa terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; dan
      • Memiliki transkrip nilai dan/atau rekomendasi dari pemimpin unit pengelola program studi asal dan/atau pemimpin perguruan tinggi asal.

    • Perpindahan Mahasiswa antara perguruan tinggi Indonesia dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

    • Dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia;

      • Meliputi perpindahan ke:

        • Perguruan tinggi negeri; atau
        • Perguruan tinggi swasta.

      • Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia paling sedikit memenuhi persyaratan:

        • Mahasiswa berasal dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang sudah terverifikasi dalam basis data layanan penyetaraan ijazah luar negeri Kementerian; dan
        • Memiliki rekomendasi dari pemimpin perguruan tinggi asal dan/atau pemimpin unit pengelola program studi asal.

      • Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi negara lain ke perguruan tinggi Indonesia dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan perguruan tinggi Indonesia.

    • Dari perguruan tinggi Indonesia ke perguruan tinggi negara lain.

      • Perpindahan Mahasiswa dari perguruan tinggi Indonesia ke perguruan tinggi negara lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang dituju.

          Selain persyaratan di atas, perguruan tinggi dapat menambahkan persyaratan lain yang bersifat administratif dalam pelaksanaan perpindahan Mahasiswa.

          Perpindahan Mahasiswa dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.

          Berikutnya, Perguruan tinggi menerima Mahasiswa pindahan setelah memperhatikan paling sedikit:

          • Capaian pembelajaran;
          • Daya tampung program studi; dan
          • Nisbah dosen dan Mahasiswa.


          Demikianlah informas yang dapat Admin sampaikan mengenai Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Mahasiswa, semoga dapat bermanfaat.

          Untuk lebih lengkapnya mengenai informasi seputar Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Perpindahan Mahasiswa dapat di downlaod pada tab unduhan di bawah ini:


          Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022


          Terima Kasih.

          Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

          Post a Comment