Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Table of Contents

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Berikut di bawah ini tentang penjelasan secara umum mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan unsur kemajuan peradaban manusia yang sangat penting karena melalui kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia dapat mendayagunakan kekayaan dan lingkungan alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa untuk menunjang kesejahteraan dan meningkatkan kualitas kehidupannya. 

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi juga mendorong terjadinya globalisasi kehidupan manusia karena manusia semakin mampu mengatasi dimensi jarak dan waktu dalam kehidupannya. 

Perbedaan lokasi geografis dan batas-batas negara bukan lagi merupakan hambatan utama. 

Permodalan, perdagangan barang dan jasa, serta teknologi mengalir semakin bebas melampaui batas-batas wilayah negara sehingga kebebasan suatu negara mengendalikan perkembangan dirinya menjadi semakin terikat oleh berbagai perkembangan internasional. 

Berbagai kebijakan fiskal dan moneter, perdagangan, perpajakan, serta keuangan disuatu negara menjadi semakin terikat pada ketentuan pasar modal dan perdagangan global.

Keadaan tersebut memberikan keuntungan tersendiri bagi negara yang mampu menguasai, memanfaatkan, dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memperkuat posisinya dalam pergaulan dan persaingan antarbangsa di dunia. 

Di samping memiliki kekuatan pasar dan finansial, negara tersebut juga memiliki keunggulan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan penetrasi pasar di negara-negara lain. 

Sementara itu, pasar negara tersebut sulit diterobos oleh bangsa lain yang kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologinya tertinggal. 

Bahkan, untuk menghasilkan nilai yang lebih tinggi bagi kesejahteraan bangsanya, negara tersebut dapat mengendalikan pemanfaatan kekayaan dan lingkungan alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, baik yang berada di negaranya maupun yang berada di negara lain. 

Dengan demikian, timbullah ketimpangan antar bangsa di dunia.

Perlu dipahami bahwa keberhasilan negara maju menumbuhkembangkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi karena negara itu mampu menyinergikan perkembangan kelembagaan dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya dengan berbagai faktor lain secara bersistem.

Faktor pertama adalah kemampuan menumbuhkan jaringan antara unsur-unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membentuk rantai yang mengaitkan kemampuan melakukan pembaruan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kemampuan memanfaatkan kemajuan yang terjadi ke dalam barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomis. 

Melalui jaringan itu terjadi berbagai bentuk transaksi sehingga sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi mengalir dari unsur kelembagaan yang satu ke unsur kelembagaan yang lain. 

Dengan demikian, sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara efektif.

Faktor kedua adalah kemampuan menumbuhkan iklim usaha yang kompetitif, sehingga persaingan antar pelaku ekonomi tidak hanya ditentukan oleh penguasaan pasar atau sumber daya alam saja, namun lebih ditentukan oleh kemampuan inovatif dalam menghasilkan produk barang dan jasa yang bermutu dan bermanfaat bagi kehidupan manusia. 

Tumbuhnya iklim seperti itu menimbulkan tarikan bagi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk terus mencari terobosan ilmu pengetahuan dan teknologi dan menghasilkan berbagai invensi yang tidak saja memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga memberi peluang baru bagi pelaku ekonomi untuk mengembangkan berbagai inovasi yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Faktor ketiga adalah kemampuan menumbuhkan daya dukung. 

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak hanya tergantung pada para pelaku yang terlibat langsung. 

Dukungan pihak-pihak lain sangat diperlukan, terutama dukungan yang berkaitan dengan pengembangan profesionalisme, pengalokasian sumber daya, pembentukan kepastian usaha, penyelenggaraan aliran permodalan, pemberdayaan standardisasi, serta penentuan persyaratan dan pengawasan, baik untuk melindungi kepentingan kehidupan manusia maupun untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. 

Sinergi perkembangan kelembagaan dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dengan ketiga faktor itulah yang membentuk lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendayagunaannya dalam kegiatan ekonomi.

Bangsa Indonesia menyadari bahwa dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi diperlukan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memperkuat posisi daya saing Indonesia dalam kehidupan global. 

Oleh karena itu, bangsa Indonesia perlu merencanakan dan melaksanakan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan pendekatan yang lebih optimal dan strategis. 

Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 Tahun 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004 juga telah mengamanatkan bahwa untuk mempercepat pencapaian tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bangsa Indonesia harus menyadari pentingnya fungsi dan peran ilmu pengetahuan dan teknologi serta secara sungguh-sungguh melaksanakan langkah-langkah memperkuat penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perlu disadari bahwa sebagian besar kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terjadi di negara-negara maju. 

Kemajuan tersebut dapat diadopsi melalui berbagai saluran, seperti penyebaran dan pertukaran informasi, keikutsertaan mahasiswa untuk mengikuti pendidikan di negara-negara maju, pertukaran tenaga ahli, perdagangan barang, jasa dan teknologi, atau melalui investasi kegiatan usaha negara-negara maju di Indonesia.

Bagi Indonesia, alih teknologi melalui investasi badan usaha dari negara-negara maju berpotensi menghasilkan dampak ekonomi yang besar apabila kegiatan usaha dari perusahaan asing tersebut dapat dikaitkan dengan jaringan produsen domestik dalam rantai pertambahan nilai produksi. 

Melalui keterkaitan itu terbentuk mekanisme demand-supply yang disertai dengan berbagai persyaratan mutu, kinerja, dan biaya teknologi sehingga produsen domestik yang terlibat didorong untuk memenuhinya. 

Alih teknologi melalui saluran ini tidak dapat berjalan secara efektif apabila badan usaha domestik tidak siap dan tidak mampu memenuhi persyaratan mutu, kinerja, dan biaya teknologi yang bertaraf internasional sehingga tidak memiliki kelayakan untuk berperan sebagai pemasok perusahaan-perusahaan asing tersebut. 

Sebaliknya, apabila persyaratan di atas dapat dipenuhi, badan usaha domestik tidak hanya dapat menjadi pemasok bagi perusahaan asing yang berusaha di dalam negeri, namun dapat pula menjadi pemasok pasar global. 

Cara yang terbaik adalah mendorong perkembangan kemampuan badan usaha domestik agar dapat memiliki daya serap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Untuk itu, kemitraan badan usaha dengan perguruan tinggi dan lembaga litbang merupakan faktor yang sangat penting. 

Perguruan tinggi dan lembaga litbang dapat berperan sebagai simpul-simpul jaringan yang dapat bermanfaat bagi badan usaha domestik untuk memantau dan menguasai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menggali potensi pemanfaatannya sehingga resiko badan usaha dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diperkecil.

Pemerintah dan pemerintah daerah juga memiliki peran yang penting dalam proses alih teknologi. 

Melalui instrumen kebijakannya, pemerintah dan pemerintah daerah dapat memotivasi badan usaha asing untuk melakukan alih teknologi kepada produsen domestik; memacu badan usaha domestik meningkatkan investasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; mendorong kemitraan antara badan usaha, lembaga litbang, dan perguruan tinggi. 

Dengan demikian, amanat GBHN hanya dapat dipenuhi apabila bangsa Indonesia mampu secara bersistem mengembangkan serta memadukan unsur-unsur kelembagaan dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki ke dalam jaringan yang membentuk jalinan hubungan yang saling memperkuat, saling mengisi, dan saling mengendalikan dalam suatu keseluruhan yang utuh sehingga semua potensi ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada dapat didayagunakan secara efisien dan efektif ke arah yang diinginkan. 

Upaya itu harus meliputi beberapa faktor penting, yaitu sebagai berikut :

  • Setiap unsur lembaga pelaksana ilmu pengetahuan dan teknologi harus menyadari dan mengupayakan secara sungguh-sungguh penyelenggaraan fungsi dan perannya dalam perkembangan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Semua unsur lembaga harus menyadari bahwa kapasitas dan kemampuan yang dimiliki tidak banyak berarti apabila tidak dikaitkan dengan kapasitas dan kemampuan unsur-unsur kelembagaan yang lain dalam hubungan yang saling memperkuat, saling mengisi, dan saling mengendalikan. Dengan demikian, secara keseluruhan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki tersebut dapat menumbuhkan rantai penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara utuh untuk mendukung pencapaian tujuan negara serta memperkuat posisi negara dalam pergaulan internasional.
  • Lembaga-lembaga pendukung yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan penyediaan daya dukung serta pembentukan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendayagunaannya ke dalam kegiatan ekonomi harus menyadari bahwa tindakannya dapat memiliki dampak yang luas bagi perkembangan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
  • Pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat harus menyadari pentingnya peran serta semua pihak dalam meningkatkan motivasi, stimulasi, fasilitasi bagi pelaksana ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dalam memperbesar sumber daya yang diperlukan untuk meningkatkan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran yang memadai serta menyediakan berbagai bentuk insentif agar segala potensi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki dapat berkembang dengan baik.

Perencanaan dan pelaksanaan semua upaya yang dilakukan harus dilandaskan pada kesadaran bahwa umat manusia serta semua kehidupan dan kekayaan alam yang melingkunginya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sehingga apa yang dilakukan harus didasarkan pada keimanan dan ketakwaan kepada-Nya.

Semua upaya yang dilakukan merupakan bagian tanggung jawab negara yang harus didukung oleh semua komponen masyarakat dan pemerintah. 

Untuk menghasilkan manfaat dan percepatan yang maksimal, upaya itu harus dilakukan secara bersistem. 

Penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi hanya dapat tumbuh dengan baik apabila kebebasan berpikir, kebebasan akademis, dan tanggung jawab akademis dapat dijamin oleh negara. 

Dengan demikian, upaya tersebut tidak dapat dilepaskan dari perkembangan kehidupan sosial, budaya, dan politik yang membentuk identitas bangsa Indonesia. 

Oleh karena itu, berbagai upaya untuk mengenali dan meneliti karakteristik serta mengembangkan kehidupan sosial, budaya, dan politik bangsa Indonesia dengan menggunakan kaidah dan pendekatan ilmiah merupakan hal yang sangat penting.

Semua upaya itu perlu diberi landasan peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum yang dapat mendorong dan mengikat semua pihak ke dalam kesatuan tujuan dan gerak. 

Karena saat ini belum terbentuk undang-undang yang memberikan landasan secara komprehensif diperlukan Undang-undang tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 

Keberadaan undang-undang tersebut bermanfaat untuk:

  • Memberikan landasan hukum bagi pertumbuhan semua unsur kelembagaan yang berkaitan dengan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Mendorong pertumbuhan dan pendayagunaan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi secara lebih efektif; 
  • Menggalakkan pembentukan jaringan yang menjalin hubungan interaktif semua unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga kapasitas dan kemampuannya dapat bersinergi secara optimal;
  • Mengikat semua pihak, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk berperan serta secara aktif.

Di samping itu, undang-undang ini mengingatkan kepada semua pihak bahwa penyimpangan dalam penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang membahayakan kehidupan manusia dan bangsa Indonesia mendapat sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah penjelasan secara umum mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, semoga dapat bermanfaat.

Penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi selengkapnya dari Pasal demi Pasal dapat didownload pada tab unduhuan di bawah ini:


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002


Update informasi!!!

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment