Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam TA 2022

Table of Contents

Bantuan Halaqah Pesantren

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Berikut Admin akan menginformasikan tentang Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam TA 2022 beserta Lampirannya yang dapat di download di bawah nanti.

Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sebagai sub kultur, Pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar, hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. 

Demikian halnya Pendidikan Keagamaan Islam yang di dalamnya terdapat Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). 

Kedua Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam tersebut juga didirikan dan diselenggaran oleh masyarakat dan telah berkontribusi nyata dalam pembentukan karakter dan akhlak mulia, mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan pengetahuan ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Mengingat peran dan kontribusi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan fasilitasi yang diwujudkan dalam Program Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022. 

Program bantuan ini diberikan dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, dan/atau peningkatan kualitas sumber daya manusia pada Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan kegiatan halaqah Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

Bantuan ini berbentuk uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan kegiatan halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. 

Selanjutnya agar Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022.

Juknis Bantuan Halaqah

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun anggaran 2022.

Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Berikut di bawah ini adalah file Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2021 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7336 Tahun 2021 yang dapat di download pada tab unduhan di bawah ini:



Lihat juga: Juknis Bantuan Halaqah TA 2023.


Tujuan Penggunaan Bantuan

Adapun tujuan dari penggunaan bantuan halaqah adalah sebagai berikut:

  • Pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran penyelenggaraan halaqah dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, dan/atau peningkatan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam. 
  • Menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat.

Penggunaan Bantuan

  • Setelah Bantuan diterima, penerima bantuan langsung menggunakan Bantuan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.
  • Penggunaan Bantuan untuk membiayai penyelenggaraan halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, sekaligus menfasilitasi peran dan partisipasi aktif para Kiai, Santri, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat secara luas dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, dan/atau peningkatan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.
  • Dana Bantuan dapat dipergunakan sebagai pembiayaan penggunaan sebagaimana ketentuan tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini yang telah dilaksanakan namun belum sepenuhnya terbiayai sepanjang masih dalam tahun anggaran 2022.
  • Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di rekening yang berasal dari Bantuan ini menjadi milik penerima bantuan untuk digunakan sebagaimana tujuan penggunaan Bantuan dalam Petunjuk Teknis ini.
  • Penerima bantuan mendokumentasikan dan menatausahakan setiap penggunaan Bantuan, serta menyimpan bukti penggunaan Bantuan dimaksud untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
  • Apabila terdapat pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti/kuitansi yang sah, maka bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi biasa yang disertai dengan pernyataan kesediaan untuk sewaktu-waktu diperiksa untuk keperluan pemeriksaan/audit keuangan terkait dengan pengeluaran tersebut.

Format Dokumen

Berikut adalah beberapa format dokumen atau administrasi yang perlu disiapkan sebagai syarat dalam pengajuan bantuan halaqah:

Contoh Surat Permohonan Bantuan 

 

Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB)

 

Contoh Dokumen Perjanjian Kerja Sama

 

Contoh Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan

 

Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja

 

Contoh Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)

 

Demikian informasi mengenai Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam TA 2022, semoga dapat bermanfaat.

Baca juga: Petunjuk Penggunaan Aplikasi SIMBA PDPontren (Lembaga).

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment