Persesjen Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan TKG Non PNS

Table of Contents

Persesjen Nomor 18 Tahun 2022

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Berikut adalah informasi mengenai Persesjen Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan TKG Non PNS.

  • a. bahwa tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non-pegawai negeri sipil disalurkan dan dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non pegawai Negeri Sipil, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non pegawai Negeri Sipil;

Petunjuk teknis (juknis) pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam menetapkan dan memberikan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS.

Guru Non-PNS yang diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus meliputi:

  • guru;
  • guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; dan
  • guru yang diberi tugas tambahan.

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non-PNS diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non-PNS yang memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.

Pemberian Tunjangan Profesi dikecualikan bagi:

  • guru pendidikan agama yang Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan
  • guru pada satuan pendidikan kerja sama.

Selanjutnya, Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021.

Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, 

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis 

Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2021.

Demikian informasi mengenai Persesjen Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan TKG Non PNS, semoga dapat bermanfaat.

Untuk informasi selengkapnya tentang Persesjen Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran TPG dan TKG Non PNS dapat diunduh pada tab unduhan di bawah ini:


Persesjen Nomor 18 Tahun 2022


Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.


Persesjen ini telah dirubah oleh Persesjen Nomor 8 Tahun 2022.

Post a Comment