Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Table of Contents

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Berikut admin akan menginformasikan perihal tentang Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2022.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Adapun tujuan dari Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah sebagai berikut:

  • Memastikan terciptanya tata kelola Data yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta 
  • Mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, mendorong keterbukaan dan transparansi Data.

Selanjutnya, masih dalam Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dijelaskan mengenai apa itu Cakupan Data.

Berikut beberapa cakupan data:

Data terdiri atas:

  • data pendidikan;

    • data satuan pendidikan;
    • data peserta didik;
    • data pendidik dan tenaga kependidikan;
    • data sumber daya pendidikan;
    • data substansi pendidikan; dan
    • data capaian pendidikan

          • data penelitian;
            • data lembaga penelitian;
            • data sumber daya penelitian;
            • data kegiatan penelitian; dan
            • data hasil penelitian.

          • data pengabdian kepada masyarakat;
            • data lembaga pengabdian kepada masyarakat;
            • data sumber daya pengabdian kepada masyarakat;
            • data kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan
            • data hasil pengabdian kepada masyarakat.

          • data kebudayaan; dan
            • data objek pemajuan kebudayaan;
            • data cagar budaya;
            • data lembaga kebudayaan; 
            • data sumber daya manusia kebudayaan;
            • data sarana prasarana kebudayaan; dan
            • data substansi kebudayaan.

          • data kebahasaan dan kesastraan.
            • data objek kebahasaan dan kesastraan;
            • data lembaga kebahasaan dan kesastraan; 
            • data sumber daya manusia kebahasaan dan kesastraan; dan
            • data substansi kebahasaan dan kesastraan.

          Informasi selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat di download pada tab unduhan di bawah nanti.

          Demikian informasi perihal mengenai Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, semoga dapat bermanfaat.

          Terima Kasih.

          Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.


          Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data


          Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencabut:

          • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi.
          • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.


          Post a Comment