Buku Panduan Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Versi 2023 TA 2022/2023
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Buku Panduan Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Versi 2023 TA 2022/2023 ini memuat pengenalan dan panduan teknis Aplikasi Dapodik versi 2023 mulai dari persiapan, proses instalasi, proses input per entitas data, validasi, sinkronisasi, hingga verifikasi.
Buku ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada petugas pendataan dan warga sekolah yang hendak mengimplementasikan Aplikasi Dapodik versi 2023 secara mandiri di sekolah.
Melalui Buku Panduan Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Versi 2023 TA 2022/2023 ini, diharapkan hal-hal yang
terkait dengan materi seputar implementasi Aplikasi Dapodik versi 2023 dapat dipahami dan dimaknai dengan mudah.
Penyusunan Buku Panduan Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Versi 2023 TA 2022/2023 ini merupakan upaya strategis untuk memberikan kemudahan dalam memberikan informasi yang luas kepada petugas pendataan tentang penggunaan Aplikasi Dapodik versi 2023 dalam bentuk panduan.
Buku Panduan Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Versi 2023 TA 2022/2023 dibuat untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta memberikan pedoman penginputan yang jelas dalam pembaruan yang terdapat pada aplikasi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan lembaga pemerintahan yang menjadi ujung tombak dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diatur di dalam UU Nomor 20 tahun 2003.
Sisdiknas merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait dan terpadu dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.
Oleh karena itu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan sebuah sistem yang terintegrasi antar pihak yang terlibat (stakeholder).
Pentingnya sebuah sistem yang terintegrasi dikarenakan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tentu membutuhkan data yang valid dan akurat untuk diolah.
Hal ini dikarenakan data merupakan komponen penting dalam sebuah sistem informasi untuk nantinya diolah dengan metode tertentu agar menghasilkan sebuah keputusan atau rekomendasi yang nantinya menjadi dasar dalam membuat kebijakan/ perencanaan selanjutnya.
Perencanaan dapat menjadi pedoman bagi sebuah organisasi dalam mengelola sumberdaya yang dimiliki secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh sebuah organisasi.
Kemendikbudristek sebagai organisasi pemerintahan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, bahwa Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diberikan kewenangan untuk merancang prosedur pengumpulan data, melakukan sosialisasi dan membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien serta mengkoordinasikan pengumpulan semua data pokok pendidikan dari sekolah yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang memuat data sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari sekolah yang terus menerus diperbarui (update) secara daring.
Sehingga Dapodik menjadi sistem pendataan skala nasional yang terpadu yang menjadi sumber data utama pendidikan nasional yang merupakan bagian dari program perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan nasional dan melaksanakan program-program pendidikan yang tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus diperbarui secara real time.
Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan pembaruan secara real time tersebut, maka proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.
Sistem pendataan Dapodik telah terbukti dan teruji berhasil mengumpulkan kuantitas data mencapai lebih dari 99% dari total sekolah secara nasional.
Tahap pengenalan sistem, integrasi, dan pemanfaatan data berhasil dilalui dengan baik.
Data dari sistem pendataan Dapodik digunakan oleh program utama Kementerian seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan (BOP PAUD dan Kesetaraan), aneka tunjangan guru, Asesmen Nasional, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Program Indonesia Pintar (PIP), dan program lainnya.
Sampai dengan saat ini Aplikasi Dapodik telah sampai pada tahapan untuk pemutakhiran kontinyu dan meningkatkan kualitas data. Dari sisi sistem Aplikasi Dapodik dirancang untuk dapat menghasilkan kualitas data yang lebih baik.
Struktur basis data telah mengalami pembaruan sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan data.
Dengan ditanamkannya aturan validasi yang baru diharapkan dapat mengurangi kekeliruan penginputan data serta dapat meningkatkan kebenaran dan kelengkapan data.
Hasil pengumpulan empat entitas pendidikan yang dilakukan Dapodik dimulai dari sekolah secara individual, relasional dan longitudinal pada waktu yang ditetapkan, hingga nantinya akan memasuki tahapan selanjutnya, tahapan integrasi.
Tahapan integrasi ini dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, mengingat dinamika pengubahan setiap entitas data dari sekolah sangat tinggi.
Dengan adanya integrasi data antar entitas dapat menghasilkan kebijakan yang terintegrasi sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan setiap program dan kegiatan pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pada akhirnya, rangkaian proses pendataan Dapodik mulai pengumpulan, pengolahan hingga penyajian atau pendayagunaan Dapodik tersebut, bertujuan mendapatkan peta informasi ketercapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peta SPM dan SNP ini, selanjutnya dapat menjadi modal perencanaan pendidikan yang lebih futuristik.
Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Versi 2023 TA 2022/2023 ini disusun untuk memberikan deskripsi terkait informasi umum aplikasi, panduan teknis instalasi, serta deskripsi dari perbaikan dan pembaruan aplikasi.
Semoga Buku Panduan Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Versi 2023 TA 2022/2023 ini dapat membantu petugas pendataan baik yang masih baru dan sudah berpengalaman untuk menyukseskan pendataan di tahun ajaran 2022/2023.
Untuk informasi yang belum tertera dalam panduan aplikasi ini, satuan pendidikan dapat menghubungi tim Helpdesk Dapodik atau Setditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen melalui dapo@kemdikbud.go.id
Dengan menggunakan Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Versi 2023 TA 2022/2023 mari kita sukseskan pendataan di tahun ajaran 2022/2023.
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment