Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah
Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri ini merupakan peraturan baru dan mencabut beberapa peraturan sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai Standar Proses yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); dan
- Ketentuan mengenai Standar Proses yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).
Adapun Isu Pokok dalam Regulasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
- Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien sehingga mampu mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
- Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan pembelajaran;
- pelaksanaan pembelajaran; dan
- penilaian proses pembelajaran.
- Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Peserta Didik pada:
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan dasar;
- pendidikan menengah;
- pendidikan kesetaraan; dan
- pendidikan khusus.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 6 April 2022.
Untuk selengkapnya mengenai Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah dapat diunduh pada tab di bawah ini.
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022
Terima Kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment