Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022

Table of Contents

Juknis BOP

Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah adalah merupakan pendidikan non formal bagi santri pondok pesantren salafiyah yang tidak memiliki kesempatan mengenyam pendidikan formal melalui program kesetaraan setara SD/ MI/ Paket A yang disebut Ula, setara SMP/ MTs/ Paket B disebut wustha dan setara SMA/ MA/ SMK/ MAK/ Paket C disebut Ulya.

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. 

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar pada satuan pendidikan, dan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. 

Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar maupun tingkat menengah. 

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang menangani pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan amanat UU tersebut.

Konsentrasi pemerintah disamping program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun tersebut adalah program Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai pada tahun 2012 dengan Program Menengah Universal. 

Adapun untuk kelancaran operasional program wajib belajar yang merupakan program mandatory pemerintah yang telah dituangkan ke dalam kerangka pembangunan pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Pendidikan untuk Pondok Pesantren Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang akan disalurkan kepada Pondok Pesantren dengan harapan program bantuan operasional pendidikan dimaksud dapat membantu kelancaran operasional pembelajaran dilingkungan pondok pesantren.

Bantuan Operasional Pendidikan adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional dalam kegiatan penyelenggaraan pembelajaran bagi satuan pendidikan.

Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

Maksud dan Tujuan 

Penyusunan Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Kesetaraan PPS pada tahun anggaran 2022.

Penyusunan Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis bantuan operasional pendidikan penyelenggaraan ujian pada Pondok Pesantren ini meliputi: Pendahuluan, Pelaksanaan, Laporan Pertanggungjawaban, Ketentuan Perpajakan, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggungjawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.

Tujuan Bantuan

  • Meringankan beban biaya operasional pendidikan dalam kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren salafiyah.
  • Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi santri untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu sehingga tidak ada santri putus sekolah.

Sasaran dan Kriteria

Sasaran program BOP Pendidikan Kesetaraan PPS adalah Pesantren Salafiyah yang menyelenggarakan satuan pendidikan kesetaraan. 

Kriteria satuan pendidikan sebagai penerima bantuan sebagai berikut:

  • Pesantren salafiyah yang aktif menyelenggarakan kegiatan satuan pendidikan kesetaraan.
  • Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pesantren (NSP).
  • Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
  • Terdaftar dalam pendataan EMIS sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas namalembaga (jika ada).

Bentuk dan Besaran Bantuan

  • Anggaran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 sebagai Bantuan Pemerintah yang disalurkan dalam bentuk uang secara non tunai.
  • Besaran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 setiap Lembaga penerima bantuan sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Alokasi Anggaran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS

  • Anggaran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 dialokasikan dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  • Anggaran Dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Pemberi Bantuan Operasional Dalam Bentuk Uang.
  • Pelaksana program BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 adalah Satker Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penyaluran dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS.
  • Pelaksanaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penutup

Petunjuk Teknis BOP Pendidikan Kesetaraan PPS Tahun Anggaran 2022 disusun dan ditetapkan sebagai acuan bagi semua pelaksana program dan lembaga penerima bantuan dalam mengelola dana bantuan tersebut mulai dari tingkat pusat hingga Satuan Pendidikan. 

Diharapkan dengan adanya petunjuk teknis pelaksanaan dana BOP Pendidikan Kesetaraan PPS dapat terlaksana dengan baik dan akuntabel.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan PPS

Post a Comment