Contoh Kegiatan & Atribut yang Dilarang dalam Pelaksanaan PLS

Table of Contents

Kegiatan PLS yang Dilarang

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.

Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/ wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.

Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/ wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  • Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  • Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
  • Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  • Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  • Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
  • Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  • Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
  • Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru, pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:

  • Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/ kelas; dan
  • Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

Selanjutnya, apabila sekolah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK, sekolah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:

  • Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan
  • Memiliki prestasi akademik dan non-akademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan non-akademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah.

Dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Dan, apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selanjutnya, Siswa, orangtua/ wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.

Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/ wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

Berikut di bawah ini adalah contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.

Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan PLS

Adapun beberapa contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan PLS adalah sebagai berikut:

  • Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  • Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  • Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  • Alas kaki yang tidak wajar.
  • Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatan nya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. 
  • Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan PLS

Adapun beberapa contoh aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan PLS adalah sebagai berikut:

  • Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  • Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dan sebagainya).
  • Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  • Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  • Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Untuk mengetahui informasi lainnya tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), silahkan lihat disini.

Demikianlah beberapa Contoh Kegiatan & Atribut yang Dilarang dalam Pelaksanaan PLS yang berdasarkan pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment