Keputusan Kepala BSKAP tentang Sekolah Pelaksana IKM Jalur Mandiri TA 2022/2023

Table of Contents

SK IKM Jalur Mandiri

INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu penetapan satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri.

Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 dimulai dari usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 terdiri dari 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi, yaitu sebagai berikut:

  • Mandiri Belajar
  • Mandiri Berubah, atau
  • Mandiri Berbagi

Satuan Pendidikan dapat melakukan perubahan pilihan kategori pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) paling lambat tanggal 31 Mei 2022 melalui laman pendaftaran.

Untuk lebih mengenal dan memahami tentang IKM dan Kurikulum Merdeka, silahkan dibaca dan dilihat penjelasannya disini.

SK Kepala BSKAP tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Jalur Mandiri pada TA 2022/2023

Berikut ini adalah Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I. 

  • a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, perlu penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri;
  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I;

Selanjutnya, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Melalui Jalur Mandiri pada Tahun Ajaran 2022/2023 Tahap I telah menetapkan:

  • Diktum Kesatu. Menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 tahap I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  • Diktum Kedua. Implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai dari usia 5 – 6 tahun bagi pendidikan anak usia dini, kelas I dan IV bagi sekolah dasar, kelas VII bagi sekolah menengah pertama, dan kelas X bagi sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.
  • Diktum Ketiga. Satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka melalui jalur mandiri tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari 3 (tiga) kategori pelaksanaan implementasi:
    • a. mandiri belajar;
    • b. mandiri berubah; dan
    • c. mandiri berbagi.

  • Diktum Keempat. Satuan pendidikan dapat melakukan perubahan pilihan kategori pelaksanaan implementasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga paling lambat tanggal 31 Mei 2022 melalui laman pendaftaran.
  • Diktum Kelima. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Kepala BSKAP ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 27 April 2022.

Untuk lebih lengkapnya silahkan dilihat pada tab di bawah ini mengenai Keputusan Kepala BSKAP tentang Sekolah Pelaksana IKM Jalur Mandiri TA 2022/2023.

Nomor urut satuan pendidikan yang terdaftar sesuai Kategori:

  • Mandiri belajar halaman : 1 - 885
  • Mandiri berubah halaman : 886 - 2371
  • Mandiri berbagi halaman : 2372 - 2463

SK BSKAP Tahap I

Satuan Pendidikan yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah satuan pendidikan yang telah mendaftar sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka sampai dengan tanggal 27 April 2022 Pukul 11.36 WIB. 

Satuan Pendidikan yang mendaftar dari tanggal 27 April sampai dengan tanggal 30 April akan ditetapkan pada tahap II.

Nomor urut satuan pendidikan yang terdaftar sesuai Kategori:

  • Mandiri belajar halaman : 1 – 387
  • Mandiri berubah halaman : 388 – 760
  • Mandiri berbagi halaman : 761 - 779

SK BSKAP Tahap II

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment