SE Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian SKB 4 Menteri

Table of Contents

SE-Mendikbudristek-Nomor-3-Tahun-2022-Tentang-Penyesuaian-SKB-4-Menteri

Dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19,  Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menjelaskan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," demikian penjelasan Suharti di Jakarta, Kamis (24/3).

Silahkan baca kembali tentang penjelasan penyesuaian SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri. 

Selain itu di dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/ wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kemudian juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/ wali peserta didik. 

Kemudian juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. 

Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Silahkan dibaca juga tentang FAQ SKB Menteri Terbaru.

Kemudian dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.

“Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM Terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita.” tutup Suharti.

Isi SE Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 

Berkenaan dengan membaiknya situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di Indonesia, dengan ini kami sampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2121, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri), sebagai berikut:

  • Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
  • Orang tua/ wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
  • Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
    • Mensosialisasikan penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/ wali peserta didik;
    • Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
    • Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
    • Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
    • Memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri; dan
    • Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
  • Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronauirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

 

SE Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022

Post a Comment