Prosedur Operasional Standar (POS) untuk Acuan Pelaksanaan AN Tahun 2022
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, perlu menetapkan peraturan Kepala BSKAP tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022.
AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN.
Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan
- Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:
- Kepala satuan pendidikan;
- Seluruh Pendidik;
- Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan
- Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.
- Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
- Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didik nya tidak mengikuti AN.
- Pendidik yang mengajar pada satu atau lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
- Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
Persyaratan Peserta Didik
- Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
- Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
- Jenjang SD/ MI/ Paket A/ PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
- Jenjang SMP/ MTs/ Paket B/ PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau
- Jenjang SMA/ MA/ SMK/ MAK/ Paket C/ PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.
- Peserta didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/ membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.
- Peserta didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/ membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.
- Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/ membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
- Peserta didik pada jenjang SD/ MI/ Paket A/ PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.
- Peserta didik pada jenjang SMP/ MTs/ Paket B/ PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
- Peserta didik pada jenjang SMA/ MA/ SMK/ MAK/ Paket C/ PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
Persyaratan Pendidik
- Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.
- Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
- Aktif mengajar pada satuan pendidikan.
Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan
- Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.
- Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
- Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.
Pemilihan Peserta Didik
- Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
- Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
- Jenjang SD/ MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMP/ MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMA/ MA/ SMK/ MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Jenjang Paket A/PKPPSUla maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
- Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
- Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
- Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional
- Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.
- Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
- Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.
- Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.
- Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik.
- Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem Verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
- Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.
- Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.
- Proses sampling peserta utama dan candangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/ kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
- DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/ kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.
- DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/ kota.
- Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
- Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan dalam melaksanakan AN.
POS AN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 24 Maret 2022.
Untuk informasi selengkapnya mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) untuk Acuan Pelaksanaan AN Tahun 2022, dapat dilihat pada tab diakhir artikel ini.
Terima Kasih.
Salam Literasi!
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Post a Comment