KEPUTUSAN KEPALA BSKAP KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 008/H/KR/2022 TENTANG CAPAIAN PEMBELAJARAN
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN. Bahwa untuk melaksanakan kebijakan Kurikulum Merdeka, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka;
Diktum Kesatu
Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk PAUD pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Kedua
Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk SD/ MI/ Program Paket A, SMP/ MTs/ Program Paket B, dan SMA/ MA/ Program Paket C pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Ketiga
Menetapkan Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Kelompok Kejuruan untuk SMK/ MAK pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Keempat
Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum Kelima
Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, dan Diktum KEEMPAT mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023.
Diktum Keenam
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku:
- a. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, DAN SMALB Pada Program Sekolah Penggerak; dan
- b. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Capaian Pembelajaran tentang Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran pada Program SMK Pusat Keunggulan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum Ketujuh
Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Adapun tanggal ditetapkannya adalah pada tanggal 15 Februari 2022.
Terima Kasih.
Salam Literasi!
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran telah ini direvisi atau diubah oleh Keputusan Kepala BSKAP Nomor 033/H/KR/2022.
Post a Comment