FAQ | Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021

Table of Contents

FAQ-|-Permendikbudristek-Nomor-40-Tahun-2021

Berikut di bawah ini adalah daftar tanya jawab seputar Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Definisi dan Persyaratan

1. Siapa yang dimaksud dengan “Kepala Sekolah”?

Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Dengan kebijakan ini diharapkan kepala sekolah dapat menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik serta proaktif dalam mengembangkan pendidik lain untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid, dan menjadi teladan serta agen transformasi ekosistem pendidikan di sekolah untuk mewujudkan profil pelajar pancasila.

2. Apa Syarat Menjadi Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah?

Persyaratan yang harus dipenuhi Guru untuk dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  • Memiliki sertifikat pendidik;
  • Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  • Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;
  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  • Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  • Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  • Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

3. Apa Syarat Menjadi Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Di selenggarakan oleh Masyarakat?

Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat harus memenuhi persyaratan yang sama untuk penugasan sebagai Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali: 

  • Sertifikat pendidik, 
  • Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, 
  • Golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS, dan 
  • Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

4. Apakah Guru PPPK dapat Menjadi Kepala Sekolah?

Guru PPPK dengan jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah selama memenuhi persyaratan pada. (Lihat Syarat Menjadi Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah).

Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

5. Bagaimana Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah?

Pengangkatan calon Kepala Sekolah dilakukan oleh:

  • Pejabat pembina kepegawaian untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah; atau
  • Pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.

6. Saya adalah Pemda (pejabat pembina kepegawaian), di wilayah kami jumlah guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak dan/atau sertifikat Calon Kepala Sekolah tidak mencukupi kebutuhan. Bagaimana kami memberi penugasan Kepala Sekolah?

Jika jumlah guru yang memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Guru Penggerak tidak mencukupi kebutuhan, Pemerintah daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak selama telah memenuhi persyaratan lainnya yang disebutkan dalam peraturan ini (Lihat Poin 2). 

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah ini dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak, paling lama satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun.

7. Saya adalah Pemda (pejabat pembina kepegawaian), di wilayah kami tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak dan/atau sertifikat Calon Kepala Sekolah. Bagaimana kami memberi penugasan Kepala Sekolah?

Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.

8. Saya adalah penyelenggara Satuan Pendidikan, di sekolah kami jumlah guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak dan/atau sertifikat Calon Kepala Sekolah tidak mencukupi kebutuhan. Bagaimana kami memberi penugasan Kepala Sekolah?

Jika jumlah guru yang memiliki sertifikat CKS atau GP tidak mencukupi kebutuhan, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak selama telah memenuhi persyaratan lainnya yang disebutkan dalam peraturan ini (Lihat Poin 2). 

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah ini dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Jangka waktu penugasannya dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja, paling lama satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun.

9. Saya adalah penyelenggara Satuan Pendidikan, di sekolah kami tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak dan/atau sertifikat Calon Kepala Sekolah tidak mencukupi kebutuhan. Bagaimana kami memberi penugasan Kepala Sekolah?

Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

10. Apa yang harus dilakukan Pemda jika daerah memiliki surplus/ kelebihan calon Kepala Sekolah di Tahun 2021 (dari unsur yang memiliki NRKS) dan di Tahun 2022 akan ada kelulusan dari unsur Guru Penggerak?

Pemerintah daerah dapat memilih, menetapkan dan menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari unsur guru yang memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah maupun dari unsur Guru Penggerak selama memenuhi persyaratan/ ketentuan lain yang disebutkan dalam peraturan ini berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Pertimbangan.

Jangka Waktu Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

11. Berapa lama penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang telah memiliki NRKS dan/ Sertifikat Guru Penggerak?

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

12. Apakah saya dapat menjadi Kepala Sekolah selama 4 periode di sekolah yang sama?

Tidak. Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 masa periode dengan jangka waktu 8 tahun. 

Jika Guru yang bersangkutan mendapat penilaian kinerja paling rendah “Baik”, tetap dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang lain paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun (2 masa periode).

13. Jika saya dimutasi disaat periode saya menjabat Kepala Sekolah, bagaimana perhitungan Jangka Waktu penugasan saya sebagai Kepala Sekolah?

Pelaksanaan tugas Kepala Sekolah diperhitungkan sejak pengangkatan pertama kali sebagai Kepala Sekolah.

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

14. Bagaimana Mekanisme Penilaian Kinerja Kepala Sekolah?

Penilaian kinerja Kepala Sekolah pada satuan pendidikan dilakukan setiap tahun dengan hasil penilaian paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Bagaimana jika penilaian kinerja Kepala Sekolah tidak mencapai hasil paling rendah dengan sebutan "Baik" untuk setiap unsur penilaian?

  • Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah: dapat diberhentikan sebagai Kepala Sekolah dan dapat dikembalikan dalam pelaksanaan tugas sebagai Guru yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru di wilayahnya.
  • Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat: dapat diberhentikan sebagai Kepala Sekolah dan dapat dikembalikan dalam pelaksanaan tugas sebagai Guru yang ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan oleh masyarakat.

16. Apakah masih ada uji kompetensi untuk Kepala Sekolah yang telah menyelesaikan tugas pada periode ketiga memperpanjang penugasannya ke periode keempat?

Dalam peraturan ini pengaturan uji kompetensi dihapus. Perpanjangan masa penugasan sebagai Kepala Sekolah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang dilakukan setiap tahun.

Beban Kerja Kepala Sekolah

17. Apa tujuan dari beban kerja yang diberikan kepada Kepala Sekolah?

Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk:

  • Mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
  • Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
  • Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan
  • Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

18. Apakah Kepala Sekolah juga melaksanakan tugas pembelajaran?

Dalam hal terjadi kekurangan Guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Kepala Sekolah Pada Sekolah Indonesia Di Luar Negeri

19. Bagaimana persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri?

Memenuhi persyaratan Kepala Sekolah di dalam negeri, ditambah:

  • Berstatus sebagai PNS;
  • Memiliki jabatan sebagai jabatan fungsional Guru;
  • Memiliki pengalaman sebagai Kepala Sekolah paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut;
  • Menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan sesuai negara yang bersangkutan akan bertugas;
  • Memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia;
  • Memiliki wawasan seni dan budaya Indonesia;
  • Mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia; dan
  • Mendapatkan surat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

20. Bagaimana mekanisme penyiapan calon Kepala Sekolah pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri?

Pengumuman

Pemberitahuan dan proses pendaftaran bagi calon Kepala Sekolah pada SILN yang memenuhi persyaratan dan dilaksanakan oleh Kementerian.

Seleksi

Dilaksanakan oleh Kemendikbudristek bersama Kementerian Luar Negeri bagi calon Kepala SILN yang telah mengikuti proses pendaftaran. Meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara.

Pengusulan

Kemendikbudristek mengusulkan calon Kepala SILN yang lulus seleksi kepada Kementerian Luar Negeri.

21. Bagaimana saya diangkat menjadi Kepala Sekolah pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri?

Pengangkatan dan penempatan Kepala Sekolah pada SILN dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri.

22. Berapa lama jangka waktu penugasan Kepala Sekolah pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri?

  • Penugasan Kepala Sekolah pada SILN paling lama 3 (tiga) tahun.
  • Masa penugasan Kepala Sekolah pada SILN berdasarkan hasil penilaian kinerja setiap tahun paling rendah dengan sebutan Baik untuk setiap unsur penilaian.
  • Dalam hal hasil setiap unsur penilaian kinerja paling rendah tidak terpenuhi, Kepala Sekolah pada SILN yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Sekolah pada SILN dan dikembalikan kepada Kemendikbudristek.
  • Dalam hal jangka waktu penempatan Kepala Sekolah pada SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional mengajukan usulan Kepala Sekolah pada SILN pengganti kepada Kemendikbudristek dan Kementerian Luar Negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan Kepala Sekolah pada SILN yang digantikan berakhir.
  • Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun, Kepala Sekolah pada SILN dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun berdasarkan persetujuan Kemendikbudristek atas usulan kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional.

23. Bagaimana mekanisme pengembalian dan penempatan kembali Kepala Sekolah pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri?

  • Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun dan/atau perpanjangan berakhir, Kementerian Luar Negeri mengembalikan Kepala Sekolah pada SILN yang bersangkutan kepada Kemendikbudristek.
  • Kemendikbudristek mengembalikan Kepala Sekolah pada SILN kepada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk ditempatkan kembali.
  • Penempatan kembali Guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada SILN oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota dengan penugasan sebagai:
    • Kepala Sekolah;
    • Pengawas sekolah;
    • Guru; atau
    • Jabatan lainnya di bidang pendidikan,
  • Penempatan kembali memperhatikan status dan hak kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

24. Apa saja beban kerja Kepala Sekolah pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri?

Kepala Sekolah pada SILN melaksanakan beban kerja seperti beban kerja kepala sekolah di dalam negeri ditambah dengan mempromosikan kebudayaan Indonesia.

Pemberhentian Kepala Sekolah

25. Apa yang membuat Kepala Sekolah berhenti menjadi Kepala Sekolah?

Tiga alasan yang membuat Kepala Sekolah berhenti menjadi Kepala Sekolah, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

26. Apa yang membuat Kepala Sekolah diberhentikan menjadi Kepala Sekolah?

Kepala Sekolah diberhentikan karena:

  • Mencapai batas usia pensiun Guru;
  • Telah berakhir masa penugasan sebagai Kepala Sekolah;
  • Melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat;
  • Diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional Guru;
  • Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
  • Dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah Baik;
  • Melaksanakan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
  • Menjadi anggota partai politik; dan/atau
  • Menduduki jabatan negara.

Ketentuan Peralihan

27. Berapa lama masa penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah (Sertifikat CKS) dan sudah memenuhi semua persyaratan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah?

Kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat penguatan kepala sekolah tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah paling lama 4 (empat) periode jabatan atau paling lama 16 (enam belas) tahun.

28. Berapa lama masa penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang BELUM memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah (Sertifikat CKS)?

Kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau belum memiliki sertifikat penguatan kepala sekolah dapat tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sampai dengan berakhirnya masa tugas pada periode 4 (empat) tahunan yang sedang dijalankan.

29. Apakah petunjuk teknis terkait Kepala Sekolah yang sudah ada tidak berlaku dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah?

Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Lain-Lain (Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

30. Bagaimana dengan Pemerintah Daerah yang telah menyelesaikan seleksi administratif dan substantif Calon Kepala Sekolah?

Berkenaan dengan telah berakhirnya pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah pada tahun 2021, bagi Pemerintah Daerah dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah melakukan seleksi administrasi dan/atau seleksi substansi bakal calon kepala sekolah tetapi belum melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, dapat mengalihkan anggaran yang akan digunakan untuk pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah untuk pengembangan kompetensi guru dan mendorong guru di wilayah binaannya untuk mengikuti seleksi pendidikan guru penggerak.

Terima Kasih.

Salam Literasi!

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment