Tentang NPYP & Aplikasi Verval Yayasan Pendidikan

Table of Contents

Tentang-NPYP-&-Aplikasi-Verval-Yayasan-Pendidikan

Yayasan Pendidikan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu khususnya dalam bidang pendidikan dan tidak memiliki anggota.

Sedangkan Nomor Pokok Yayasan Pendidikan adalah standar kode pengenal unik bagi yayasan yang memiliki satuan pendidikan/ lembaga. 

NPYP dikembangkan oleh Pusdatin Kemendikbud sebagai Referensi Yayasan Pendidikan. 

Kode NPYP terdiri dari kombinasi huruf dan angka berjumlah 6 (enam) digit dan diberikan kepada yayasan yang masih aktif mengelola satuan pendidikan/ lembaga.

Dasar Hukum Yayasan Pendidikan

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004;

Tentang-NPYP-&-Aplikasi-Verval-Yayasan-Pendidikan
Gambar 1

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 53 ayat 1);

Tentang-NPYP-&-Aplikasi-Verval-Yayasan-Pendidikan
Gambar 2

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (Pasal 11 ayat 1);

Tentang-NPYP-&-Aplikasi-Verval-Yayasan-Pendidikan
Gambar 3

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non-Formal (Pasal 2 dan Pasal 5 ayat 2 huruf e);

Tentang-NPYP-&-Aplikasi-Verval-Yayasan-Pendidikan
Gambar 4

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Pasal 1 ayat 5 dan Pasal 7 ayat 1); dan

Tentang-NPYP-&-Aplikasi-Verval-Yayasan-Pendidikan
Gambar 5

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Pasal 2 dan Pasal 3);

Tentang-NPYP-&-Aplikasi-Verval-Yayasan-Pendidikan
Gambar 6

7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan;

Tentang-NPYP-&-Aplikasi-Verval-Yayasan-Pendidikan
Gambar 7

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Pasal 11 ayat 6 huruf d).

Aplikasi Verval Yayasan Pendidikan

Tentang-NPYP-&-Aplikasi-Verval-Yayasan-Pendidikan
Gambar 8

Laman dan Hak Akses Verval Yayasan

Tentang-NPYP-&-Aplikasi-Verval-Yayasan-Pendidikan
Gambar 9

Verifikasi dan Validasi Yayasan Pendidikan dapat diakses melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id

Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Yayasan Pendidikan diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai:

  • Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota; dan
  • Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.

Registrasi Operator Yayasan Pendidikan

Tentang-NPYP-&-Aplikasi-Verval-Yayasan-Pendidikan
Gambar 10

  1. Isikan nama lengkap operator yayasan sebagaimana tertulis pada surat penugasan sebagai operator yayasan.
  2. Isikan email pribadi dari operator yayasan, selanjutnya akan digunakan sebagai username.
  3. Isikan password.
  4. Isikan konfirmasi password.
  5. Isikan nomor Handphone yang masih aktif yang dimiliki operator yayasan.
  6. Isikan tempat lahir dari operator yayasan.
  7. Isikan tanggal lahir dari operator yayasan.
  8. Pilih jenis kelamin dari operator yayasan.
  9. Pilih Provinsi dimana Yayasan berada.
  10. Pilih Kabupaten/Kota dimana Yayasan berada.
  11. Pilih Kecamatan dimana Yayasan berada.
  12. Pilih Nama Yayasan Pendidikan.
  13. Unggah Surat Penugasan sebagai operator yayasan dalam format pdf dengan maksimal ukuran 1 Mb.
  14. Pilih tombol registrasi untuk mengajukan registrasi SDM sebagai operator yayasan.

SK Operator Yayasan Pendidikan

Tentang-NPYP-&-Aplikasi-Verval-Yayasan-Pendidikan
Gambar 11

Keterangan Nomor 1:

  • Surat Penugasan sebagai Operator  Yayasan dengan KOP Surat Yayasan bersangkutan. 
  • Dalam KOP Surat dapat disertakan Legalitas Yayasan bersangkutan seperti Akta Pendirian dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Keterangan Nomor 2:

Surat Penugasan sebagai Operator Yayasan harus menjelaskan adanya penugasan kepada seorang pegawai/ staff sebagai Operator Yayasan.

Keterangan Nomor 3:

  • Surat Penugasan sebagai Operator Yayasan harus dibubuhi stampel yayasan yang bersangkutan.
  • Surat Penugasan sebagai Operator Yayasan ditandatangani oleh Ketua Yayasan atau Sekretaris Yayasan (disertai nama penanda-tangan).

Tentang-NPYP-&-Aplikasi-Verval-Yayasan-Pendidikan
Gambar 12

Keterangan Nomor 4:

Data Yayasan yang memiliki Surat Keterangan (SK) Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan ditemukan pada pencarian dilaman https://ahu.go.id/pencarian/profil-yayasan

Pembagian Peran Verval Yayasan Pendidikan

Yayasan Pendidikan

  • Menyiapkan dokumen persyaratan pengajuan NPYP;
  • Menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NPYP;
  • Mengajukan perbaikan data identitas yayasan;
  • Mengajukan satuan pendidikan dalam naungan yayasan;
  • Melakukan penonaktifan satuan pendidikan dalam naungan yayasan; 
  • Melakukan perbaikan foto tampak depan kantor yayasan Pendidikan disertai papan nama yayasan; dan
  • Mengajukan perbaikan lokasi yayasan.

Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota

  • Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen persyaratan pengajuan NPYP dari yayasan pendidikan; 
  • Merekam data identitas yayasan pendidikan pada aplikasi Verval Yayasan;
  • Mengajukan penonaktifan NPYP pada aplikasi Verval Yayasan;
  • Melakukan penonaktifan satuan pendidikan dibawah naungan yayasan tertentu; dan
  • Memberikan persetujuan atas pengajuan perbaikan lokasi yayasan.

Pusdatin Kemendikbud

  • Menerbitkan NPYP; 
  • Memberikan persetujuan atas pengajuan perbaikan data identitas yayasan pendidikan;
  • Memberikan persetujuan atas pengajuan sekolah dalam naungan yayasan; dan
  • Memberikan persetujuan atas pengajuan penonaktifan NPYP;

Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP)

Pengajuan NPYP Yayasan Pendidikan

Pengajuan NPYP Yayasan Pendidikan melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id dilakukan melalui operator dinas pendidikan kabupaten/ kota sebagaimana kedudukan yayasan yang tertulis pada SK Pendirian Badan Hukum yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dokumen Persyaratan Pengajuan NPYP Yayasan Pendidikan

  • Pengajuan  NPYP Yayasan Pendidikan melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id harus melampirkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum dan foto yayasan (gedung yayasan dan papan nama yayasan).
  • SK Pengesahan Pendirian Badan Hukum berbentuk Yayasan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • SK Pengesahan Pendirian Badan Hukum berbentuk Yayasan disertai dengan lampiran berisikan informasi Pendiri Yayasan dan Susunan Kepengurusan Yayasan.
Tentang-NPYP-&-Aplikasi-Verval-Yayasan-Pendidikan
Gambar 13
  • QR code yang disertakan pada SK Pengesahan Pendirian Badan Hukum berbentuk Yayasan akan mengarahkan pada laman website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (http://ahu.go.id) apabila dipindai.
  • Surat Izin Operasional satuan pendidikan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  • Surat Izin Operasional satuan pendidikan kerjasama diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SK Pengesahan Badan Hukum

Tentang-NPYP-&-Aplikasi-Verval-Yayasan-Pendidikan
Gambar 14

Cara mengetahui keabsahan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pendirian Badan Hukum berbentuk Yayasan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

  1. Pindai QR Code yang tersedia pada Surat Keputusan (SK) Pengesahan atau Lampiran Pendirian Badan Hukum berbentuk Yayasan menggunakan kamera yang ada pada android.
  2. Pilih notifikasi yang tampil pada layar android (akan di arahkan pada pada laman website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (http:ahu.go.id).
  3. Menampilkan data Yayasan hasil pemindaian QR Code meliputi: 
    1. Nama yayasan, 
    2. Nomor SK, 
    3. Notaris pembuat akta yayasan, 
    4. Nomor akta, dan 
    5. Tanggal akta, serta 
    6. Pernyataan kebenaran SK.

Tahapan Verval Yayasan Pendidikan

Penerbitan NPYP

  • Yayasan Pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses pengajuan NPYP ke Dinas Pendidikan Kab/ Kota dimana yayasan pendidikan tersebut berada.
  • Operator Dinas Pendidikan Kab/ Kota melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan NPYP. 
    • Jika dokumen persyaratan belum lengkap, Operator Dinas Pendidikan Kab/ Kota meminta Operator Yayasan untuk melengkapi dokumen persyaratan. 
    • Jika dokumen persyaratan lengkap, Operator Dinas Pendidikan Kab/ Kota dapat melakukan perekaman data identitas yayasan pendidikan.
  • Operator Dinas Pendidikan Kab/ Kota melakukan perekaman data identitas yayasan pendidikan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval Yayasan pada laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id.
  • Pusdatin Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi data identitas yayasan yang direkam dan dokumen yang diunggah. 
    • Jika dokumen yang diunggah tidak valid, Pusdatin Kemendikbud melakukan penolakan penerbitan NPYP. Penolakan penerbitan NPYP akan diinformasikan kepada operator Dinas Pendidikan Kab/ Kota. 
    • Jika dokumen yang diunggah valid, Pusdatin Kemendikbud menerbitkan NPYP.
  • Pusdatin Kemendikbud menerbitkan NPYP.
  • Pusdatin Kemendikbud mempublikasikan NPYP yang diterbitkan melalui laman Referensi.
  • Yayasan Pendidikan menerima NPYP

Pengajuan Sekolah Naungan Yayasan Pendidikan

  • Operator Yayasan Pendidikan mengajukan sekolah yang dinaungi yayasan melalui laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id dengan mengunggah Surat Keputusan atau Surat Keterangan dari yayasan yang menunjukkan bahwa sekolah berada dibawah naungan yayasan.
  • Pusdatin Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi data yang ada pada dokumen yang diunggah.
    • Jika data pada dokumen yang diunggah tidak valid, Pusdatin Kemendikbud melakukan penolakan sekolah naungan.
    • Jika data pada dokumen yang diunggah valid, Pusdatin Kemendikbud menyetujui pengajuan sekolah naungan.
  • Pusdatin Kemendikbud menetapkan sekolah naungan dibawah pembinaan yayasan bersangkutan.

Perbaikan Data Identitas Yayasan Pendidikan

  • Operator Yayasan mengajukan perbaikan data identitas yayasan dengan mengunggah file SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id.
  • Pusdatin Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi data identitas yayasan pendidikan berdasarkan dokumen yang diunggah.
    • Jika perbaikan data identitas yayasan pendidikan tidak sesuai dengan identitas pada dokumen yang diunggah, Pusdatin Kemendikbud melakukan penolakan terhadap perbaikan data identitas yayasan pendidikan.
    • Jika perbaikan data identitas yayasan pendidikan sesuai dengan identitas pada dokumen yang diunggah, Pusdatin Kemendikbud menyetujui perbaikan data identitas yayasan pendidikan.
  • Pusdatin Kemendikbud melakukan perbaikan terhadap data identitas yayasan pendidikan.
  • Pusdatin Kemendikbud mempublikasikan hasil perbaikan data identitas yayasan pendidikan melalui laman Referensi.

Penonaktifan Yayasan Pendidikan (NPYP)

  • Operator Yayasan menonaktifkan naungan terhadap sekolah-sekolah yang dinaunginya.
  • Operator Dinas Pendidikan Kab/ Kota melakukan verifikasi dan validasi keaktifan naungan yayasan terhadap sekolah-sekolah dibawah naungan yayasan.
    • Jika masih ditemukan sekolah dibawah naungan yayasan, Operator Yayasan harus menonaktifkan terlebih dahulu naungan yayasan terhadap sekolah naungan tersebut.
    • Jika tidak ditemukan sekolah dibawah naungan yayasan, penonaktifan yayasan (NPYP) dapat dilakukan.
  • Operator Dinas Pendidikan Kab/ Kota mengajukan penonaktifan yayasan melalui aplikasi Verval Yayasan pada laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id.
  • Pusdatin Kemendikbud melakukan penonaktifan yayasan.
  • Pusdatin Kemendikbud melakukan soft delete terhadap NPYP yayasan yang bersangkutan. 
  • Yayasan Pendidikan menerima informasi NPYP nonaktif. 

Pindah Lokasi Yayasan

  • Operator Yayasan mengajukan perpindahan lokasi yayasan dengan meng-unggah file SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id.
  • Operator Dinas Pendidikan Kab/ Kota melakukan verifikasi dan validasi data lokasi yayasan berdasarkan dokumen yang diunggah. 
    • Jika lokasi yayasan pendidikan tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum pada dokumen yang diunggah, Operator Dinas Pendidikan Kab/ Kota melakukan penolakan terhadap pengajuan perpindahan lokasi yayasan pendidikan. 
    • Jika lokasi yayasan pendidikan sesuai dengan lokasi yang tercantum pada dokumen yang diunggah, Operator Dinas Pendidikan Kab/ Kota melakukan persetujuan terhadap pengajuan perpindahan lokasi yayasan pendidikan.
  • Operator Dinas Pendidikan Kab/ Kota melakukan persetujuan perbaikan lokasi yayasan.
  • Pusdatin Kemendikbud mempublikasikan hasil perbaikan lokasi yayasan pendidikan melalui laman Referensi.

Terima Kasih.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.

Post a Comment