Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
INFO DAPODIK & PENDIDIKAN - Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah adalah judul dari informasi kali ini.
Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah akan Admin bagikan informasinya pada kesempatan kali ini untuk Anda.
Untuk itu, silahkan Anda simak beberapa poin penting dari Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di bawah ini:
Latar Belakang
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Status Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengganti/ mencabut:
- Ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan
- Ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).
Isu Pokok dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Dalam Peraturan Menteri ini terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut.
- Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
- Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
- Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:
- Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Konsep keilmuan; dan
- Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang meliputi:
- Pendidikan agama;
- Pendidikan Pancasila;
- Pendidikan kewarganegaraan;
- Bahasa;
- Matematika
- Ilmu pengetahuan alam;
- Ilmu pengetahuan sosial;
- Seni dan budaya;
- Pendidikan jasmani dan olahraga;
- Keterampilan/ kejuruan; dan
- Muatan lokal.
- Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
- Perumusan ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
- Perumusan ruang lingkup materi pada angka 6 memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.
Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah tersebut telah ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2022.
Selanjutnya, Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dapat dilihat pada tab di bawah ini.
Demikianlah informasi regulasi di atas mengenai Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang telah Admin bagikan kepada Anda, semoga dapat bermanfaat.
Terima Kasih.
Salam Literasi!
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia.
Update!!!
Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah dicabut dengan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 maka Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Post a Comment