Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Sekolah Penerima BOS Reguler dan BOP

Table of Contents

Kepmendikbudristek-Nomor-28/P/2022-Tentang-Sekolah-Penerima-BOS-Reguler-dan-BOP

Pasal 11 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 "Penerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan yang memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran".

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2022.

Pada Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 tersebut telah menetapkan Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2022, yang selanjutnya disebut dengan Penerima Dana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut.

Pada saat Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 224/P/2021 tentang Satuan Pendidikan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2021/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 24 Januari 2022.

Berikut di bawah ini adalah File Keputusan Mendikbudristek Nomor 28/P/2022 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2022 beserta dengan Lampiran II Penerima BOS Reguler.

 

Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022


Jumlah Peserta Didik diambil dari Cut Off Dapodik pada tanggal 31 Agustus Tahun 2021 sebagai dasar perhitungan kebutuhan Dana BOS Reguler Tahun 2022.

Terimakasih.

Post a Comment